DPRD Berau Dorong OPD Maksimalkan Serapan Anggaran untuk Cegah SILPA 2025

BERAU – Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk mempercepat pelaksanaan seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan pada tahun anggaran 2025.

Langkah ini dianggap penting guna menekan terjadinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang kerap muncul akibat keterlambatan pekerjaan maupun rendahnya serapan anggaran.

Menurut Subroto, potensi SILPA yang besar menjadi perhatian serius DPRD. Ia menekankan agar OPD tidak bersikap pasif dan hanya menunggu instruksi, melainkan lebih proaktif dalam memastikan seluruh kegiatan, baik fisik maupun nonfisik, berjalan sesuai jadwal.

“Kami berharap OPD di Kabupaten Berau dapat menjemput bola. Anggaran perubahan masih cukup besar, jadi harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar tidak menumpuk di akhir tahun,” ujarnya.

Subroto menyoroti sejumlah hambatan yang kerap dihadapi di lapangan, terutama di wilayah pesisir. Keterbatasan material seperti pasir serta kondisi cuaca yang tidak menentu di penghujung tahun menjadi tantangan tersendiri bagi pelaksanaan proyek, khususnya pembangunan jalan dan pekerjaan semenisasi.

“Kontraktor perlu mengatur strategi kerja agar tetap bisa memaksimalkan waktu yang ada. Jika kondisi memungkinkan, pekerjaan bisa digenjot setiap hari agar target bisa tercapai,” jelasnya.

Lebih lanjut, Subroto menekankan pentingnya koordinasi yang kuat antara OPD dan pihak pelaksana proyek. Dengan perencanaan matang, pengawasan ketat, serta pelaksanaan yang disiplin.

“Kami optimistis pembangunan di Kabupaten Berau dapat berjalan efektif dan serapan anggaran tahun 2025 bisa optimal tanpa meninggalkan SILPA besar di akhir tahun,” pungkasnya. (Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI