Dikendalikan Napi Lapas Parepare, Satresnarkoba Samarinda Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi

SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 7,1 kilogram. Jaringan besar itu terungkap dikendalikan dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare, Sulawesi Selatan. Dalam operasi itu, empat orang tersangka berhasil dijebloskan ke penjara.

Pengungkapan tersebut menjadi puncak dari hasil kerja Satresnarkoba Polresta Samarinda sepanjang Oktober 2025. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, saat konferensi pers, Selasa (11/11/2025) menyatakan total ada 17 kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap selama bulan tersebut.

“Dari 17 kasus itu, ada 25 tersangka diamankan dengan keseluruhan barang bukti 7,1 kg sabu, 994 butir ekstasi, 1.000 butir dobel L (pil koplo), uang tunai Rp 4,45 juta dan 18 unit Ponsel, serta 12 motor,” terang Kombes Pol Hendri Umar.

Kasus dengan barang bukti sabu 7,1 kg adalah yang paling menonjol. Polisi menangkap empat tersangka yaitu Arsap alias Botto (29) warga Sulawesi Selatan serta tiga wanita warga Samarinda yaitu Anisa (29), Erie alias Nyai (41), dan Ramlah (44).

“Mereka ini diduga merupakan jaringan Parepare Sulawesi Selatan,” tegas Hendri.

Keempatnya berperan sebagai kurir dengan janji upah tertentu. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran sabu di Samarinda yang terendus berafiliasi dengan jaringan Parepare. Penyelidikan mengarah pada dua narapidana Lapas Parepare berinisial H dan A.

Kronologi singkat yang dijelaskan yakni: Pengiriman awal (17-18 Oktober) yaitu Napi H dan A awalnya menugaskan Arsap. Namun, karena Arsap sakit, Anisa ditemani Erwin (DPO) diperintah mengambil sabu di Samarinda. Anisa kemudian menghubungi Erie untuk mengambil sebuah koper dan menyimpannya di rumah Erie. Keesokan harinya, Anisa dan Erwin membuka koper tersebut dan menghitung total 10 kg sabu di rumah Erie yang sempat direkam video oleh Erie.

Penyimpanan dan Konsumsi: Anisa dan Erwin membawa koper tersebut ke guest house di Jalan Danau Maninjau. Mereka lalu mendatangi rumah Ramlah alias Ningsih dan mengonsumsi sabu bersama Erie.

Sabu Mulai Hilang (19 Oktober 2025): Atas perintah Napi A, Anisa dan Erwin meninggalkan 3 bungkus sabu (3 kg) di guest house saat kembali pada 19 Oktober. Mereka kemudian membawa 7 kg sabu ke rumah Ningsih.

Insiden dan Sabu Raib: Di rumah Ningsih, Erwin melompat dari lantai dua dan mengalami patah tulang, membuat Anisa harus mengantarnya berobat. Momen itu dimanfaatkan oleh Ningsih untuk melarikan diri dari rumahnya, membawa kabur 5 bungkus (5 kg) sabu dan menyisakan 2 bungkus di rumah. Ningsih kemudian memutus kontak.

Kehilangan sabu tersebut membuat Anisa menghubungi Arsap. Di bawah tekanan Napi H dan A, Arsap segera terbang ke Samarinda untuk mencari sabu yang hilang. Belakangan diketahui, Ningsih membawa 5 kg sabu itu ke rumah kekasihnya di Jalan Lambung Mangkurat. Pada 20 Oktober 2025, Ningsih mengambil satu bungkus sabu lagi, menyisakan satu bungkus di rumahnya.

Petugas Satresnarkoba Polresta Samarinda yang telah mengantongi identitas mereka bergerak cepat.

Anisa, Erie, dan Arsap diringkus di kawasan Jalan DI Panjaitan Gang 1A. Polisi menemukan satu bungkus sabu yang tersisa di rumah Ningsih.

Ningsih ditangkap di rumah pacarnya di Jalan Lambung Mangkurat. Di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti tambahan 6 kg sabu.

Total barang bukti yang diamankan dari rangkaian kasus ini adalah 7,1 kilogram sabu dengan empat tersangka yakni Arsap, Anisa, Erie, dan Ramlah alias Ningsih. Sementara itu, Erwin masih dalam pengejaran (DPO).

Saat ini, polisi masih mendalami asal usul sabu 7,1 kg tersebut. Kedua Napi di Lapas Parepare, H dan A, memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Kombes Pol Hendri Umar menambahkan terkait keterangan tersangka sering berkata tidak pasti.

“Keterangan mereka masih berbelit-belit. Makanya masih kami dalami terkait alat komunikasi yang mereka gunakan. Dan rencananya, sabu ini akan dibawa ke Makassar melalui Balikpapan. Itu rencana awal mereka,” jelasnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI