DPRD Berau Dorong Pembentukan Bank Sampah di Setiap RT untuk Atasi Masalah Sampah Rumah Tangga

BERAU – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Berau, Grace Warastity, menyoroti meningkatnya volume sampah rumah tangga di wilayah perkotaan, khususnya di Kecamatan Tanjung Redeb.

Menurutnya, persoalan sampah yang semakin membesar disebabkan oleh minimnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah, baik yang bisa didaur ulang maupun yang tidak.

“Pertambahan jumlah penduduk di kawasan padat seperti Tanjung Redeb otomatis diikuti oleh peningkatan volume sampah. Masih banyak rumah yang bahkan belum memiliki tempat sampah memadai,” ungkapnya.

Untuk itu, Grace mendorong agar setiap Rukun Tetangga (RT) dan Lurah mulai menyusun konsep bank sampah di lingkungannya masing-masing. Dengan adanya bank sampah, pengelolaan sampah rumah tangga dapat tertata lebih baik dan memiliki nilai ekonomis.

“Konsep bank sampah bisa diterapkan mulai dari tingkat RT atau kelurahan. Pembangunannya dapat didanai dari iuran warga yang selama ini digunakan untuk keamanan atau kebersihan lingkungan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Grace menjelaskan bahwa keberadaan bank sampah tidak hanya akan membantu menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga bisa menjadi solusi ekonomi masyarakat. Melalui pemilahan dan daur ulang sampah, warga dapat menghasilkan produk bernilai jual seperti tas, kerajinan tangan, atau bahan daur ulang lainnya.

“Dengan pelatihan dan kreativitas, masyarakat dapat menciptakan peluang usaha baru. Ini bisa mengurangi angka pengangguran sekaligus meningkatkan ekonomi rumah tangga,” ujarnya.

Politikus yang dikenal aktif dalam isu sosial ini juga menegaskan pentingnya dukungan dari dinas terkait, baik dalam bentuk pendampingan, pelatihan, maupun alokasi anggaran khusus untuk pengembangan bank sampah di tingkat RT dan kelurahan.

“Dinas harus responsif terhadap inovasi yang dilakukan oleh RT dan Lurah. Saya berharap ke depan, program bank sampah ini mendapat dukungan penuh agar bisa berjalan maksimal dan menjadi bagian dari upaya menciptakan Berau yang bersih, mandiri, dan berdaya saing,” pungkasnya. (Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI