SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perangkat daerah untuk membahas pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di daerah, Senin (10/11/2025) di Gedung D, Komplek DPRD, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Rapat yang dipimpin Andi Satya Adi Saputra, menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Baznas, dan pihak swasta agar pemanfaatan dana CSR berjalan terarah dan transparan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, mengungkapkan optimalisasi dana CSR menjadi penting di tengah potensi penurunan fiskal pemerintah daerah.
“Dana CSR bisa menjadi sumber pendanaan alternatif untuk mendukung program pembangunan yang membutuhkan biaya besar. Karena itu, perlu sinergi dan digitalisasi dalam pengelolaannya,” jelasnya.
Menurut Darlis, salah satu contoh pengelolaan CSR yang baik dapat dilihat dari Provinsi Kalimantan Barat yang telah membentuk tim fasilitasi di bawah Bappeda. Katanya, pola itu dapat menjadi rujukan bagi Kalimantan Timur dalam menata tata kelola CSR yang terintegrasi dengan program prioritas pemerintah daerah.
Anggota Komisi IV, Agusriansyah, menambahkan perlunya penyesuaian regulasi daerah agar pelaksanaan CSR lebih efektif. Ia mengusulkan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur sinergi antara pemerintah daerah dan Baznas Kaltim.
“Kita perlu kejelasan mekanisme input program dan distribusi pendanaan agar pelaksanaan CSR lebih transparan dan terukur,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Tim Digital IT CSR Bappeda Provinsi Kalimantan Barat, Firman, memaparkan pengalaman digitalisasi pengelolaan CSR di provinsinya melalui aplikasi Sakti Market CSR. Platform digital tersebut memfasilitasi pembelanjaan program pembangunan di luar APBD, sekaligus melibatkan masyarakat dan OPD terkait dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan.
Dari sisi hukum, Biro Hukum Setdaprov Kaltim, menegaskan perlunya kajian terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta Pergub Nomor 27 Tahun 2021 agar lebih relevan dengan kondisi terkini.
“Pemerintah tidak boleh mengelola langsung dana CSR, namun dapat menyusun program yang bisa dibiayai melalui CSR,” kata Suparmi dari Biro Hukum.
Sementara Diskominfo Kaltim menyatakan siap mendukung aspek teknis digitalisasi CSR dengan menyiapkan sarana dan prasarana sistem informasi terintegrasi.
Rapat kemudian menyepakati tiga poin utama yakni pengelolaan CSR di Kaltim akan dilakukan secara sinergis dengan program prioritas pembangunan provinsi dan kabupaten/kota melalui sistem yang terintegrasi dan ter-digitalisasi. Perlu dilakukan evaluasi dan revisi terhadap Perda TJSL Nomor 3 Tahun 2013 untuk menyesuaikan dengan dinamika pengelolaan CSR saat ini. Tim Sakti CSR akan dilibatkan dalam pendampingan pelaksanaan digitalisasi agar berjalan efektif dan efisien.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





