Penguatan Kelembagaan, Menghilangkan Politik Uang Hingga Menaikkan Nilai Demokrasi

SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Penguatan Kelembagaan bersama mitra kerja. Dalam hal ini, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hadir, Edi Oloan Pasaribu, merupakan Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltim.

Mengangkat tema ‘Optimalisasi Peran Komisi II DPR RI Dalam Konsolidasi Demokrasi’, acara berlangsung di Hotel Mercure, Jalan Mulawarman, Samarinda, Kamis, (13/11/2025). Dihadiri berbagai pihak dari perwakilan Partai Politik (Parpol) hingga mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.

Edi Oloan dalam materinya menekankan pentingnya merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu untuk kemajuan demokrasi Indonesia ke depannya.

“RUU Pemilu ini salah satu RUU yang paling diperhatikan oleh pemerintah dan menjadi prioritas Fraksi di DPR. Karena Pemilu ini menyangkut hajat kehidupan orang banyak,” ujar Edi saat diwawancarai.

Berkaca pada Pemilu tahun 2024 lalu, bagi Edi, perlu adanya evaluasi, koreksi, tambahan, pengurangan dan memberikan ruang regulasinya. Salah satu yang sangat ditekankan adalah ‘money politik’ atau politik uang.

Bukan lagi menjadi rahasia, politik uang berseliweran di masyarakat. Fenomena tersebut, dinilai baik atau buruk, masih dapat diperdebatkan.

“Nah bagaimana ke depan politik uang ini bisa direduksi,” tegas Edi selaku politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Selanjutnya, terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagaimana posisi ASN sangat penting untuk ditentukan sebagai pihak yang tidak terlibat secara praktis. Kemudian ada pula pembahasan putusan MK nomor 234 tahun 2024. Di mana putusan MK tersebut memisahkan Pemilu dan Pilkada Daerah.

Sementara, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemilihan kepala daerah ke depannya ditentukan DPRD. Poin-poin tersebut ditimbang dan ditelaah lebih lanjut demi membentuk RUU Pemilu ke depan.

Targetnya dalam dua tahun telah rampung. Edi menjelaskan memang tidak dapat cepat disahkan, karena regulasi itu soal nasib Demokrasi Indonesia, 100-150 tahun ke depan. Namun ia optimistis RUU tersebut bisa menjadi acuan UU di Pemilu yang akan datang tepatnya 2029.

“Kita tidak bisa mengestimasi atau konversi penghematan biaya Pemilu, biaya anggaran penyelenggara Pemilu. Itu saya rasa yang tentunya kita ini ingin membangun sebuah peradaban demokrasi yang lebih baik. Nilainya tidak hanya uang tetapi kejujuran, keadilan, langsung, dan bebas,” jelas Edi.

Sebuah nilai Demokrasi tidak hanya soal nominal uang yang berseliweran, demokrasi adalah soal integritas, kejujuran pemilih. Edi melihat RUU itu seharusnya mampu mewujudkan Pemilu yang adil. Apalagi politik uang sangat nyata, sangat perlu dihilangkan dari demokrasi Indonesia.

Selain persoalan tersebut, Edi sempat membahas e-voting, pemilihan berbasis elektronik internet. Akan tetapi hal itu masih dibahas secara intens, karena pertimbangan daerah-daerah pedalaman tidak bisa dihindari. Kemungkinan itu akan dilakukan percobaan di kota-kota besar terlebih dahulu.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI