Bawaslu Kaltim Minta Masyarakat Ikut Awasi Kinerja Anggota Dewan Terpilih

SAMARINDA – Bersama mitra kerjanya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Penguatan Kelembagaan. Bawaslu menggandeng Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Edi Oloan Pasaribu pada acara yang dihelat di Hotel Mercure, Jalan Mulawarman, Samarinda, Kamis, (13/11/2025).

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menegaskan dengan bekerja sama mitra kerja, menjadi kesempatan bagi masyarakat mengetahu kinerja sosok yang dipilih. Itu yang membuat Bawaslu melibatkan tokoh agama, tokoh politik, tokoh masyarakat dan mahasiswa untuk ikut terlibat.

“Melalui kegiatan ini kita mau kasih ruang kepada masyarakat untuk pertama mereka bisa mengetahui bagaimana kinerja anggota dewan yang terpilih lewat proses pemilih. Apakah itu menjawab harapan publik atau tidak?” jelas Hari.

Selain itu, Hari mengharapkan ruang demokrasi bisa transparan dan dapat menyentuh persoalan masyarakat. Acara itu sendiri diberi tema ‘Optimalisasi Peran Komisi II DPR RI Dalam Konsolidasi Demokrasi’ yang kemudian membantu Komisi II untuk melihat pendapat masyarakat mengenai RUU Pemilu.

“Termasuk juga ini menjadi jembatan, selain isu pemilu juga menjadi jembatan harapan masyarakat. Ketika mereka hadir di Kalimantan Timur apa-apa saja mereka bisa sampaikan untuk dibawa yang berkesesuaian kewenangan mereka di komisi 2 nantinya,” kata Hari.

Bawaslu Kaltim selain menjadi jembatan, Bawaslu Kaltim dapat memberikan pemahaman yang lebih luas tentang perspektif demokrasi bukannya sekadar masyarakat memilih seseorang di bilik suara. Kemudian ada sosok yang dilantik anggota DPR, kemudian DPD, bupati, gubernur, presiden, tapi bagaimana masyarakat menjadi api penjaga nilai-nilai demokrasi tetap hidup.

Ruang pendapat tanpa jarak itu akan terus digelar Bawaslu ke depannya. Bagaimana Hari menekankan Bawaslu tidak bekerja di musim Pemilu saja, tetapi terus bergerak demi mewujudkan Pemilu yang demokratis di Kaltim

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI