Kendala Pemerataan Nakes, Dinkes Kutim Akui Tidak Semua Dokter Mau ke Pedalaman

SANGATTA — Distribusi tenaga kesehatan di sejumlah Puskesmas wilayah pedalaman Kutai Timur (Kutim) masih menjadi tantangan besar. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Sumarno, menyebut tidak semua dokter bersedia ditempatkan di daerah terpencil meski berbagai upaya telah dilakukan pemerintah.

Menurutnya standar ideal sebuah Puskesmas mengacu pada Permenkes yakni memiliki satu dokter gigi, dua dokter umum, tenaga analis, apoteker, serta perawat atau bidan. Namun, pemenuhan formasi tersebut belum merata di seluruh wilayah Kutim.

“Kadang-kadang ada dokter yang tidak mau ditempatkan di pedalaman. Itu kendalanya,” ujar Sumarno, Jumat (14/11/2025).

Saat ini, 21 Puskesmas di Kutim telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memberi kewenangan untuk merekrut dan menggaji dokter melalui anggaran internal. Meski demikian, masih ada dua Puskesmas yang kekurangan tenaga medis yaitu Puskesmas Batu Ampar dan Puskesmas Rantau Pulung.

Di kedua fasilitas tersebut belum tersedia dokter gigi, sementara Rantau Pulung sempat mengalami kekurangan dokter umum. Namun kabar baik disampaikan Sumarno, tahun ini akan ada dokter gigi dan dokter umum yang segera bertugas di Rantau Pulung.

Ia menegaskan keberadaan tenaga Nusantara Sehat (NS) dari Kementerian Kesehatan sangat berperan besar dalam menutup kekosongan tenaga medis di daerah pedalaman. Tahun ini, tenaga NS telah ditempatkan di sejumlah Puskesmas seperti Sandaran, Karangan, dan Muara Wahau.

“Tenaga Nusantara Sehat ini sangat membantu. Kalau tidak ada, kami kewalahan. Mereka digaji langsung oleh Kemenkes, bukan dari Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Dengan tambahan tenaga tersebut, Dinkes Kutim berharap pelayanan kesehatan di wilayah pedalaman semakin optimal, meski pemerataan tenaga kesehatan tetap menjadi pekerjaan jangka panjang yang membutuhkan komitmen bersama.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI