83.132 KDKMP Telah Dibentuk Seluruh Indonesia, PPU Ikut Jalankan Program

NUSANTARA – Sampai dengan 28 Oktober 2025, hasil monitoring pemerintah, masih ada 630 desa/kelurahan di Tanah Air belum membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus, saat Ibu Kota Nusantara (IKN) menerangkan hasil monitoring tertanggal 28 Oktober itu, tercatat terdapat 83.132 desa/kelurahan dari total keseluruhan 83.762 yang telah membentuk Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

“Dari hasil monitoring, sampai tertanggal itu, jumlahnya 83.132 desa dan kelurahan telah membentuk KDKMP melalui Musyawarah Desa Kelurahan Khusus (Musdeskelsus),” sebut Wamendagri.

Dari jumlah itu, 82.246 KDKMP sudah berstatus berbadan hukum. Rinciannya 8.589 koperasi kelurahan dan73.655 koperasi desa.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyampaikan pemerintah tengah mempercepat pembangunan ratusan gudang, gerai, dan sarana pendukung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di berbagai daerah di Indonesia.

Pembangunan tahap awal sebanyak 800 unit telah dimulai, Jumat (17/10/2025) lalu dengan target penyelesaian dan pengoperasian pada Januari 2026.

“Program ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk mempercepat pelayanan Kopdes bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan,” jelasnya di Jakarta.

Sementara itu, wilayah Penajam Paser Utara (PPU) pembentukan KDKMP telah tuntas dari sisi kelembagaan dan administrasinya.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Perdagangan dan Perindustrian (DKUMK Perindag) PPU, Margono Hadi Sutanto, menyampaikan pembentukan kelembagaan Koperasi Merah Putih di 54 kelurahan dan desa di PPU telah rampung sepenuhnya.

Pada sebagian koperasi yang terbentuk, sudah mulai menjalankan kegiatan usaha. Agar semakin maksimal, ada pendampingan langsung dari asisten bisnis. Yakni tenaga Business Assistant (BA) yang direkrut melalui program nasional pemberdayaan koperasi.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI