Anggota DPRD Kaltim Minta UMP dan UMK Dikawal, Sebut Gubernur Harus Putuskan

SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), M Darlis Pattalongi, menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2026 tetap harus dilaksanakan, meski hingga pertengahan November pemerintah provinsi belum mengumumkan formula maupun besaran kenaikannya.

Darlis menyebut keterlambatan penetapan kemungkinan besar disebabkan padatnya agenda pemerintahan, terlebih dengan situasi transisi kepemimpinan gubernur yang baru. Meski demikian, dirinya menegaskan pemerintah tidak bisa mengabaikan kewajiban penyesuaian upah minimum yang diatur dalam perundang-undangan.

“Setiap tahun UMP dan UMK wajib mengalami kenaikan, minimal sekitar enam persen. Itu ketentuan undang-undang, undang-undang ketenagakerjaan dan pengupahan. Secara otomatis memang harus direvisi setiap tahun,” ujarnya dalam wawancara di Gedung D Kompleks DPRD Kaltim.

Ia memastikan kewajiban tersebut tidak dapat ditunda tanpa dasar yang kuat, sebab regulasi telah mengamanatkan kenaikan upah sebagai bentuk perlindungan terhadap kesejahteraan buruh. Apabila hingga saat ini belum ada keputusan resmi, menurutnya hal itu lebih disebabkan dikarenakan padatnya agenda pemerintahan bukan karena kelalaian.

Kata Darlis, Komisi IV DPRD Kaltim telah mengingatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) jauh hari sebelumnya terkait penetapan UMP.

“Sudah, kita sudah sampaikan. Bahkan beberapa bulan lalu saat bertemu Disnaker, kita ingatkan lagi. Mereka juga paham betul ada aturan yang harus dijalankan,” jelasnya.

Terkait potensi kenaikan UMP 2026, Darlis menilai upah pekerja di Kaltim berpotensi berada di atas Rp4 juta apabila mengikuti pola kenaikan sekitar enam persen. Ia menilai hal itu bukan sekadar dorongan DPRD atau serikat pekerja, tetapi memang kewajiban normatif yang harus dipenuhi.

“Memang harus begitu. Pengusaha juga pasti sudah mengantisipasi karena aturan pengupahan ini jelas. Mereka tentu menghitung beban gaji tahun ke tahun. Tinggal normatifnya saja, harus ditetapkan melalui keputusan gubernur,” ujarnya.

Dengan demikian, Darlis berharap Pemerintah Provinsi Kaltim segera merampungkan penetapan UMP 2026 agar kepastian bagi buruh maupun pengusaha dapat terjaga sesuai amanat regulasi.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI