SAMARINDA – Pencairan dana bantuan pembiayaan perguruan tinggi yang populer atau ‘gratispol’ akhirnya mulai terealisasi pertengahan November 2025. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan dana tersebut telah masuk ke rekening tujuh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada 13 November 2025 dengan total kucuran mencapai Rp44,5 miliar.
Universitas Mulawarman (Unmul) menjadi penerima terbesar dengan memperoleh lebih dari Rp22,4 miliar. Di bawahnya Politeknik Negeri Samarinda menerima Rp6,3 miliar, UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Rp4,8 miliar.
Kemudian Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Rp4,6 miliar, Poltekkes Kemenkes Kaltim Rp3,5 miliar, Politeknik Negeri Balikpapan Rp1,5 miliar, dan Politeknik Pertanian Negeri Samarinda sekitar Rp604 juta.
Sementara itu, pencairan untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) belum dapat disalurkan sepenuhnya karena masih menunggu verifikasi administrasi. Di balik euforia pencairan dana, tata kelola penyaluran kembali menjadi sorotan publik mulai dari verifikasi penerima, transparansi penggunaan dana, hingga akuntabilitas pelaporan kampus.
Menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai sumber dan skema anggaran, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, memberi penjelasan. Ia menegaskan secara regulatif, program itu tidak memakai istilah ‘gratispol’ seperti yang digaungkan pemerintah daerah, melainkan masuk dalam skema bantuan keuangan pembiayaan perguruan tinggi.
“Slogan ‘gratispol’ itu hanya jargon kepala daerah. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub), istilah resminya adalah bantuan keuangan yaitu mekanisme penggantian UKT bagi mahasiswa PTN dan PTS di Kaltim,” ujar Agusriansyah saat ditemui, Jumat (14/11/2025).
Agusriansyah mengungkapkan Komisi IV DPRD Kaltim terlibat dalam pembahasan sejak penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Menurutnya setiap janji politik kepala daerah harus terlebih dahulu diterjemahkan dalam RPJMD, kemudian dijabarkan dalam rencana perangkat daerah agar memiliki dasar hukum yang kuat sebelum akhirnya diperkuat melalui peraturan gubernur.
Dari total anggaran sekitar Rp96 miliar yang dialokasikan pemerintah, sekitar Rp44 miliar telah disalurkan ke PTN, sementara Rp26 miliar disiapkan untuk PTS. Namun penyaluran untuk PTS tidak dapat dilakukan sekaligus akibat kendala teknis. Setidaknya 10 kampus tercatat memiliki nomor rekening yang tidak aktif atau belum diperbarui.
“Inilah yang menghambat distribusi dana ke PTS. Kami minta yang lengkap administrasinya segera dicairkan. Yang masih bermasalah perlu diputuskan apakah ditunda atau dibuat kebijakan khusus,” ucapnya.
Ia menambahkan berdasarkan informasi dari Biro Kesejahteraan Rakyat, pencairan untuk PTS mulai dilakukan hari ini, menyusul kampus-kampus yang telah melengkapi administrasi.
Namun Agusriansyah menilai skema bantuan pendidikan dengan nilai besar seharusnya tidak hanya bertumpu pada peraturan gubernur. Ia mendorong agar pemerintah provinsi memperkuat program tersebut dengan payung hukum berbentuk Peraturan Daerah (Perda).
“Dengan uang sebesar ini, Pergub menurut saya kurang ideal. Kewenangannya sensitif dan anggarannya besar, harus ada regulasi yang lebih kuat,” tegasnya.
Ia menyoroti adanya kebingungan di internal Pemprov Kaltim terkait klasifikasi anggaran. Karena bantuan pembiayaan perguruan tinggi tidak termasuk dalam kategori belanja pendidikan, maka hitungan mandatory spending sebesar 20 persen untuk sektor pendidikan tidak ikut terpenuhi.
“Ini harus dibenahi. Jangan sampai salah hitung dan mengganggu kewenangan utama pemerintah provinsi,” jelasnya.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





