SAMARINDA – Pada Rapat Paripurna ke-42, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sabaruddin Panrecalle menyampaikan laporan dan usulannya yakni penambahan masa kerja satu bulan, di mana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dirumuskan belum final.
Hal tersebut disampaikan di depan anggota dewan lain yang hadir di Gedung B, Komplek DPRD, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin, (17/11/2025).
Sabaruddin menegaskan usulan tersebut masuk akal demi memaksimalkan Raperda tersebut sebelum menjadi Perda. Usulan penambahan selama satu bulan terkait PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MPP) dan PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) kemudian disetujui secara aklamasi.
“Karena memang kita meminta perpanjangan masa kerja ke luar daerah, terutama kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal beberapa pasal yang wajib kita konsultasikan,” jelas Sabaruddin Panrecalle saat diwawancarai.
Sabaruddin mengakui seharusnya Raperda itu belum saatnya diparipurnakan. Namun karena agar tetap masuk usulan ke Kemendagri dan diselesaikan di akhir tahun.
“Agar teregistrasi dulu di akhir tahun ini dan bisa dirancang,” sebutnya.
Menurut Sabaruddin, draf Raperda sudah hampir selesai, namun finalisasi-nya bergantung pada finalisasi hasil konsultasi. Selain ada beberapa pasal terkait perusahaan umum daerah.
“Fokus kita bagaimana untuk meningkatkan sektor pendapatan asli daerah yang ada di Kalimantan Timur. Kemudian paralel dengan Jamkrida adalah hasil Migas dan batu bara itu gitu. Itu yang kita ‘stretching-kan’ bersama-sama,” terangnya.
Kemudian pembahasan mengenai Participating Interest (PI) yang disepakati 10 persen, hanya saja tidak semua perusahaan melakukan hal itu. Terkait soal CSR perusahaan yang tidak diperkenankan mematok angka, walaupun ada keinginan mematok 3 persen.
Usulan penambahan masa kerja itu merupakan upaya pemaksimalan, agar kemudian Perusda dan pendapatan dari perusahaan lain dapat berbarengan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagaimana yang diketahui, Kaltim saat ini dibayang-bayangi potongan DBH akibat efisiensi mencapai 71 persen pada tahun depan.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





