Pemprov Kaltim Jelaskan Besaran Pendapatan Daerah Dampak Pemotongan TK

SAMARINDA – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalimantan Timur, Yusliando, memberikan penjelasan mengenai perbedaan angka pendapatan daerah yang muncul dalam pembahasan APBD 2026.

Perbedaan itu sebelumnya menimbulkan pertanyaan terkait asumsi penambahan pendapatan maupun keberadaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).

Yusliando menjelaskan angka pendapatan daerah yang tercantum sebesar Rp20,45 triliun merupakan total pendapatan murni tanpa memasukkan Silpa.
“Itu pendapatan. Belum dengan Silpa. Silpa-nya ‘kan Rp900 miliar,” ujarnya.

Ia memaparkan sebelum adanya pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) pemerintah pusat, total penerimaan daerah yang disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) mencapai Rp21,35 triliun. Namun setelah pemotongan TKD sekitar Rp6 triliun lebih, penerimaan daerah otomatis turun menjadi kisaran Rp15,1 triliun.

Apabila ditambahkan dengan perkiraan Silpa yang saat ini di estimasi mencapai Rp900 miliar maka angka penerimaan daerah dapat mendekati Rp16 triliun. Meski demikian, Yusliando menegaskan besaran Silpa tersebut masih bersifat sementara.

“Itu ‘kan baru perkiraan. Angka pastinya nanti diketahui setelah audit BPK, biasanya tahun depan,” jelasnya.

Ia menambahkan Silpa umumnya muncul dari efisiensi pelaksanaan belanja pemerintah daerah. “Belanja ‘kan masa tidak ada efisiensi? Pasti ada. Kita perkirakan segitulah,” sebutnya.

Dengan penjelasan tersebut, Bappeda memastikan perubahan postur pendapatan maupun perkiraan Silpa masih dalam tahap penyesuaian hingga hasil audit resmi diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI