PASER – Program Kredit Bunga 0 (nol) persen yang digagas pemerintah Kabupaten Paser dalam rangka mendukung pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sesuai dengan visi pemerintah daerah yakni Paser Tuntas dipastikan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Paser masih terus progres.
Kepala Disperindagkop-UKM Paser, Yusuf, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk 260 UMKM dan telah dikirim ke Bank Kaltimtara sebagai penyalur bantuan kredit bunga 0 persen tersebut.
“Karena mereka yang akan menyalurkan kreditnya. Mereka akan melakukan BI checking dan verifikasi ulang ke lapangan,” kata Yusuf, Selasa (18/11/2025).
Selain itu, masih ada 200 pelaku UMKM yang telah mengajukan ke Disperindagkop-UKM Paser untuk memperoleh pinjaman nol persen tersebut, di mana saat ini masih dalam proses verifikasi dan input dalam sistem informasi data tunggal. Kendati masih ada berkas yang berproses, Yusuf memastikan pihaknya tetap menerima berkas pengajuan UMKM yang baru.
“Tapi kita terus ini, terus melakukan penerimaan berkas, verifikasi, hingga penerbitan rekomendasi. Selanjutnya itu menjadi ranahnya Bank Kaltimtara,” ujarnya.
Sesuai rencana strategis Disperindagkop-UKM Paser dan target Bupati Paser, penyaluran bantuan kredit nol persen bagi UMKM di Paser dapat menyentuh 500 UMKM setiap tahunnya. Namun, hingga saat ini bantuan tersebut belum tersalurkan.
“Karena kami sudah melakukan prosesnya, kami berharap Bank Kaltimtara segera mencairkan (kreditnya) karena ini ‘kan sudah disetujui,” tegasnya.
Sampai dengan 31 Oktober 2025, sebanyak 480 UMKM telah diterima berkasnya Disperindagkop-UKM Paser. Untuk itu, Yusuf optimis target 500 UMKM yang ditetapkan bupati pada 2025 dapat tercapai. Terlebih diketahui tidak ada kendala berarti yang dihadapi Bank Kaltimtara dalam proses pencairan kredit tersebut.
“Jadi tunggu proses saja, kalo prosesnya selesai Insya Allah sudah bisa. Engga ada halangan sebenarnya, cuma mereka masih menunggu Juknis dari pusat yang belum terbit,” jelasnya.
Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo





