BERAU — Harapan masyarakat pekerja di Kabupaten Berau untuk menikmati peningkatan kesejahteraan semakin terbuka.
Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, mengungkapkan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau tahun 2026 harus adil dan tidak memberatkan pihak perusahaan dan tidak merugikan para buruh.
Meski demikian, Elita menegaskan bahwa kenaikan tersebut masih menunggu keputusan resmi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur sebagai acuan penetapan UMK di kabupaten/kota.
“Kita tunggu saja pembahasan UMK yang akan ditetapkan nantinya. Kita berharap keputusan yang akan diambil tidak merugikan siapapun,” ujarnya.
Menurut Elita, UMK ini penting untuk mengimbangi kebutuhan hidup yang terus meningkat. Ia menilai kebijakan tersebut akan memberi dampak langsung pada kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Karena itu, ketika UMK resmi ditetapkan, ia meminta Pemkab Berau melalui Disnakertrans untuk memastikan seluruh perusahaan di daerah tersebut benar-benar menerapkannya.
“Jangan sampai ada perusahaan yang mengabaikan regulasi ini. Jika tidak dipatuhi, para pekerja akan dirugikan,” tegasnya.
Politikus muda dari Partai Golkar itu menekankan perlunya pengawasan ketat agar tidak ada perusahaan yang berupaya menghindari kewajiban menaikkan upah pekerja. Ia menilai langkah tegas sangat diperlukan untuk menjaga keadilan bagi tenaga kerja di Berau.
“Kami sangat mendukung realisasi kenaikan UMK ini. Dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat dan menjadi dorongan peningkatan kesejahteraan pekerja di Berau,” pungkasnya. (Ril)





