DPRD Minta Persoalan Tumpang Tindih Perizinan RS Tanjung Redeb Segera Dituntaskan

BERAU – Proses pembangunan Rumah Sakit (RS) Tanjung Redeb kembali menjadi sorotan DPRD Berau. Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, menilai lambatnya progres pembangunan disebabkan belum jelasnya pembagian kewenangan dalam proses perizinan.

Ia menyebut hingga kini masih terjadi kebingungan mengenai instansi mana yang berwenang menangani perizinan secara penuh.

Elita menjelaskan, ada indikasi sebagian proses perizinan berada di bawah kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun, di sisi lain, beberapa dokumen dan tahapan teknis dianggap lebih tepat ditangani oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau.

Situasi ini, menurutnya, menimbulkan area abu-abu yang berpotensi menghambat pembangunan rumah sakit yang sangat dibutuhkan masyarakat tersebut.

“Kalau masalah kewenangan seperti ini tidak segera dibereskan, otomatis pembangunan dan operasional RS Tanjung Redeb akan tersendat,” tegasnya.

Ia mendorong kedua instansi terkait untuk segera duduk bersama, mengevaluasi kewenangan masing-masing, serta merujuk secara jelas pada aturan yang berlaku agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab. Jika belum ada titik terang, DPRD akan meminta masalah ini dibahas secara resmi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar solusinya lebih terarah.

Elita menegaskan bahwa kehadiran RS Tanjung Redeb sangat mendesak, mengingat masih banyak masyarakat yang mengeluhkan keterbatasan layanan kesehatan di fasilitas yang sudah ada.

“Rumah sakit ini nantinya akan menjadi penopang utama pelayanan kesehatan di kawasan perkotaan. Karena itu, hambatan apa pun, termasuk masalah perizinan, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” pungkasnya. (Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI