Proyek Air Bersih dan Smart City Corporate Center Dibahas OIKN dan Pemerintah Korsel

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar rapat koordinasi dengan Acting Ambassador Kedutaan Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia untuk membahas rencana hibah Water Purification Project dan Smart City Corporation Center dari Pemerintah Republik Korea. Pertemuan berlangsung di Kantor Otorita IKN, Kamis (20/11/2025).

Dalam pertemuan tersebut, dibahas progres Water Purification Project yang saat ini tengah memasuki tahap perencanaan. Pembangunan fasilitas penyediaan air bersih tersebut ditargetkan dimulai pada awal 2026 dengan percepatan waktu penyelesaian untuk mendukung kebutuhan infrastruktur dasar IKN yang terus berkembang menuju target sebagai Ibu Kota Politik pada 2028. Pemerintah Republik Korea akan mengirimkan lembaga teknis khusus untuk melakukan pembahasan detail serta penyelarasan rencana kerja di lapangan.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengapresiasi komitmen Pemerintah Republik Korea dalam mendukung percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara.
“Terima kasih atas kunjungannya. Kami menantikan proyek ini segera berjalan dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan IKN,” ungkap Basuki.

Acting Ambassador Kedutaan Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia, Park Soo-deok, menegaskan kesiapan pihaknya dalam menindaklanjuti proyek tersebut.

“Dua minggu lagi tim teknis kami akan segera ke IKN untuk membahas kembali kelanjutannya,” ujar Park.

Otorita IKN menyambut baik langkah tersebut sebagai wujud kolaborasi strategis untuk memperkuat ekosistem pembangunan Nusantara, baik dalam penyediaan air bersih maupun pengembangan kota cerdas. Kerja sama itu diharapkan mendorong percepatan terwujudnya IKN sebagai kota masa depan yang modern, berkelanjutan, dan berkelas dunia. (Humas OIKN)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI