Ketua DPRD Tekankan Pentingnya Revisi Perda untuk Atasi Maraknya Peredaran Miras di Berau

BERAU – Perdagangan minuman keras (miras) di Kabupaten Berau hingga kini masih sulit dikendalikan. Meski sudah ada aturan berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, regulasi tersebut dinilai belum diterapkan secara maksimal sehingga berdampak pada lemahnya penertiban di lapangan.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menilai masih banyak poin dalam Perda tersebut yang tidak sinkron dengan realitas di lapangan. Karena itu, menurutnya perlu dilakukan langkah revisi agar tujuan Perda untuk membatasi dan menekan peredaran miras benar-benar dapat diwujudkan.

“Kalau memang ada pasal yang tidak bisa direalisasikan, jangan dipertahankan. Lebih baik direvisi supaya Perda ini efektif dan bisa dilaksanakan seperti yang dimaksud sejak awal,” tegas Dedy.

Situasi regulasi yang belum jelas membuat aparat penertiban kerap bekerja dalam keterbatasan. Imbasnya, peredaran miras masih marak terjadi di berbagai wilayah, baik secara terbuka maupun sembunyi-sembunyi. Meski begitu, ia tetap memberikan apresiasi kepada petugas yang sudah menjalankan tugas penertiban sejauh ini.

Namun, Dedy berharap penindakan tidak dilakukan hanya sesekali atau menunggu laporan dari masyarakat. Ia menilai pola penertiban yang tidak berkelanjutan justru membuat efek jera tidak tercipta.

“Kita ingin penertiban dilakukan secara terus-menerus, bukan sekali dua kali saja. Kalau menunggu laporan baru bergerak, penegakan aturan tidak akan efektif,” ujarnya.

Selain soal penegakan hukum, Dedy juga menyoroti sisi sosial-ekonomi dalam penertiban miras. Banyak masyarakat kecil yang menjadikan penjualan miras sebagai satu-satunya sumber penghasilan. Karena itu, revisi Perda nantinya diharapkan bisa mengakomodasi dan mempertimbangkan kondisi masyarakat tersebut.

Perubahan aturan tingkat Perda yang bersifat umum nantinya akan diperkuat melalui peraturan bupati (Perbup) sebagai aturan teknis di lapangan. Dengan demikian, penerapan penertiban dapat berjalan tegas namun tetap memperhatikan aspek sosial masyarakat.

“Harapan kami, dengan penyempurnaan aturan, penertiban peredaran miras bisa berjalan maksimal dan memberikan dampak nyata bagi ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI