DPRD Kaltim Finalisasi Propemperda 2026, Ada Tujuh Raperda Akan Diajukan ke Kemendagri

SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) telah merampungkan pembahasan final Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 bersama Biro Hukum Setda Kaltim.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengatakan terdapat tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disepakati dan siap diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperoleh rekomendasi.

“Rapat finalisasi hari ini menyepakati ada tujuh raperda baru yang akan kita usulkan sebagai Propemperda 2026. Berkasnya sudah lengkap, tinggal menunggu rekomendasi dari Kemendagri,” kata Baharuddin Demmu ketika ditemui, Jumat (21/11/2025).

Menurutnya meski dokumen usulan telah disiapkan jauh hari dan bahkan dibahas melalui pertemuan Daring sebelumnya, tujuh Raperda tersebut masih harus melewati satu tahap penting sebelum ditetapkan dalam agenda legislasi daerah.

“Kita sudah sampaikan lewat zoom kemarin dan hari ini final. Tinggal apakah tujuh Raperda itu disetujui atau tidak oleh Kemendagri,” ujarnya.

Dari tujuh usulan tersebut, salah satunya adalah Raperda Pengelolaan Sungai yang diusulkan DPRD Kaltim maupun Pemprov Kaltim. Apabila terdapat dua judul Raperda yang sama, Baharuddin menegaskan inisiatif DPRD otomatis menjadi prioritas, meski tetap wajib membahas masukan dari eksekutif.

“Ada beberapa Raperda dengan judul sama. Kalau begitu yang dipakai itu Raperda inisiatif DPRD. Tapi tetap harus membahas dan menerima masukan dari Pemprov,” jelasnya.

Sementara itu, untuk Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Baharuddin menyebut Raperda tersebut merupakan usulan wajib yang bersifat mandatory karena mengikuti regulasi pusat. Ia mengaku masih mengingat-ingat apakah dasar hukumnya berupa Perpres atau aturan lain, namun menegaskan Raperda mandatory tidak memerlukan naskah akademik.

“Kalau mandatory, cukup nota penjelasan saja. Tidak wajib ada naskah akademik,” imbuhnya.

Raperda lain yang bersifat mandatory adalah Raperda Penyertaan Modal pada BUMD Kaltim. Baharuddin menjelaskan Raperda tersebut akan menjadi payung hukum baru untuk kebutuhan penyertaan modal ke depan dan tidak berlaku surut terhadap penyertaan modal yang sebelumnya sudah disetujui.

“Yang lama-lama itu tetap pakai aturan sebelumnya. Yang baru nanti, kalau ada penyertaan modal, menggunakan payung hukum yang ini,” katanya.

Ia menambahkan beberapa Raperda mandatory muncul karena penyesuaian dan sinkronisasi regulasi nasional, sehingga daerah wajib menindaklanjuti.

“Nanti akan kita diskusikan lagi dalam rapat lanjutan seperti apa bentuk pengaturannya,” pungkasnya.

Propemperda 2026 dijadwalkan akan disampaikan kepada Kemendagri dalam waktu dekat, menunggu rekomendasi sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kaltim.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI