Rumuskan Mitigasi Pencegahan, Kekerasan Anak dan Perempuan Mengintai di Kutim

SANGATTA – Ancaman kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi sorotan. Di tengah meningkatnya laporan dan tingginya kerentanan di lapangan, Pemerintah Kutim bersama jajaran Forkopimda menggelar pertemuan khusus untuk merumuskan langkah mitigasi cepat.

Rapat yang dipimpin Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan kasus kekerasan di daerah bukan lagi isu insidental, tetapi kondisi darurat sosial yang perlu ditangani secara sistematis dan tegas.

“Ini bukan sekadar angka di laporan tahunan. Ini adalah nyawa, masa depan anak-anak, dan martabat perempuan Kutim. Kita tidak boleh terlambat merespons,” tegas Ardiansyah kepada awak media, Jumat (21/11/2025).

Ardiansyah menyoroti masih ada celah besar dalam mekanisme perlindungan di tingkat kecamatan dan desa. Banyak laporan yang tidak tertangani cepat, dan korban sering kali mengalami reviktimisasi karena proses administrasi yang berbelit.

Dalam rapat tersebut, Forkopimda dan Pemkab Kutim sepakat memperbaiki beberapa titik lemah, antara lain, koordinasi penanganan lintas sektor yang masih tumpang tindih, termasuk antara dinas teknis, kepolisian, dan UPTD PPA, minimnya edukasi pencegahan di sekolah dan lingkungan, sehingga kekerasan acap kali terjadi tanpa terdeteksi, lemahnya akses pelaporan di tingkat desa, membuat banyak kasus terlambat diketahui, kurangnya pendamping profesional, sehingga korban tidak mendapat dukungan psikologis maupun hukum secara memadai.

“Setiap kali ada kasus, kita baru sibuk setelah terjadi. Pola ini harus kita hentikan. Pemerintah harus hadir di tahap pencegahan, bukan hanya saat kejadian,” ujar Ardiansyah.

Forkopimda berkomitmen melakukan pola gerak cepat dengan memperbanyak kanal pelaporan aman, memperkuat pendampingan di UPTD PPA, serta memastikan setiap kasus diproses tanpa kompromi. Aparat keamanan diminta memperketat patroli dan monitoring area rawan.

Rapat ditutup dengan penegasan Ardiansyah Kutim tidak boleh terus-terusan menjadi daerah dengan kasus kekerasan yang berulang.
“Kalau kita tidak berani mengubah sistemnya hari ini, kita sedang membiarkan generasi kita menjadi korban berikutnya,” pungkasnya.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI