Menuju Hakordia 2025, Fahmi Fadli Tekankan Integritas

PASER – Jelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 yang jatuh pada 9 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Paser menggelar diskusi bertajuk Kupas Integritas Tuntas sebagai bagian dari rangkaian kegiatan road to Hakordia 2025 Kabupaten Paser 2025.

Bupati Paser, Fahmi Fadli, menekankan korupsi merupakan masalah serius yang tidak hanya merugikan keuangan publik, tetapi merusak kepercayaan masyarakat dan menghambat proyek pembangunan.

“Korupsi menjadi salah satu penghambat proyek-proyek pembangunan yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Fahmi Fadli, Senin (24/11/2025).

Untuk menuntaskan masalah tersebut, Bupati Paser mengajak semua pihak untuk membangun komitmen pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan utama yakni penindakan, pencegahan, dan pelibatan masyarakat.

Komitmen itu, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia khususnya pada poin ketujuh yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Fahmi Fadli berharap peringatan Hakordia tidak sekadar menjadi acara seremonial tahunan, tetapi menjadi momentum penting untuk menginternalisasi prinsip-prinsip antikorupsi dan nilai integritas.

“Saya berharap hal ini dijadikan momentum bagi kita semua untuk menginternalisasi prinsip-prinsip antikorupsi dan nilai integritas ke dalam diri kita semua, serta mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari dan di lingkungan kerja,” tegasnya.

Penerapan nilai-nilai integritas merupakan perwujudan dari misi Kabupaten Paser yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan adaptif.

“Kami sangat berharap keseriusan seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah beserta jajarannya untuk mendukung visi paser tuntas, khususnya dalam merealisasikan jalannya tata kelola pemerintahan yang berintegritas,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI