PKB Tidak Terwakili, Ketua DPRD Kaltim Buka Pembahasan Ulang Polemik Hasil KPID

SAMARINDA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, angkat bicara mengenai polemik tidak terwakilkannya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam proses seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2025–2028.

Hasanuddin menjelaskan persoalan itu muncul akibat tidak hadirnya Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo yang sudah lama sakit.

“Sebelumnya di internal komisi I yang diketuai oleh Pak Selamat Ari Wibowo sedang sakit. Sakitnya sudah lebih dari lima bulan. Jadi waktu digodok seleksi KPID di DPRD ini, PKB tidak terwakilkan,” ujarnya saat ditemui di Gedung B DPRD Kaltim, Jumat (21/11/2025).

Ia mengakui situasi tersebut luput dari perhatian jajaran dewan selama proses seleksi berlangsung.

“Kita tidak menyadari kalau fraksi PKB tidak terwakilkan. Padahal dia ketua komisi I. Itu masalahnya,” katanya.

Menurut Hasanuddin, ketua komisi seharusnya hadir dalam setiap tahapan seleksi untuk memastikan terpenuhinya representasi fraksi. Namun karena kondisi kesehatan, Selamat Ari Wibowo tidak dapat mengikuti rangkaian pemilihan.

“Karena seharusnya ketuanya hadir. Tapi selama pemilihan, tidak ikut. Jadi keterwakilan itu belum terpenuhi,” jelasnya.

Terkait keputusan pengumuman hasil seleksi KPID yang sudah terlanjur dirilis, Hasanuddin menyebutkan pihaknya akan mengadakan pembahasan lanjutan.

“Karena sudah dirilis, kita bicarakan dulu. Kalau bisa dibatalkan, bisa jadi. Kita akan bahas dulu di komisi I, karena kita belum menerima laporan secara resmi,” terangnya.

Ia menambahkan DPRD Kaltim terbuka terhadap kemungkinan perubahan maupun upaya hukum apabila diperlukan.

“Kita akan bicarakan. Kalau memang ada aturannya, boleh diubah. Kalau mau gugat ke pengadilan, boleh saja. Semua bisa,” jelas Hasanuddin.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI