Selamatkan Pesut Mahakam dari Kepunahan, Pemprov Kaltim Dorong Kolaborasi Nasional

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memperkuat sinergi dengan berbagai lembaga pusat dan daerah untuk memastikan upaya perlindungan terhadap Pesut Mahakam berjalan lebih terarah dan komprehensif.

Satwa endemik yang kini diperkirakan hanya tersisa sekitar 60 ekor itu berada dalam kondisi kritis sehingga memerlukan langkah konservasi terpadu.

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim, Joko Istanto, menegaskan pelestarian pesut tidak dapat dilakukan secara sepihak. Populasi yang terus menurun menjadikan pesut bukan lagi sekadar aset daerah, melainkan bagian dari kekayaan hayati nasional yang harus dijaga semua pihak.

“Koordinasi lintas instansi adalah keharusan. Pesut ini tidak hanya milik Kaltim, tetapi aset Indonesia bahkan dunia,” ujarnya.

Menurut Joko, perubahan regulasi menyebabkan kewenangan pengelolaan kawasan konservasi kini melibatkan sejumlah instansi teknis, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sementara itu, Dishut Kaltim berperan memastikan kawasan hutan di hulu serta sempadan sungai tetap terjaga untuk mencegah pendangkalan Sungai Mahakam sebagai habitat utama pesut.

Ia menyebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki peran signifikan mengingat persoalan habitat satwa dan sumber pencemaran sering berasal dari wilayah yang berbeda.

Karena itulah, pendekatan yang terintegrasi dari hulu ke hilir menjadi kunci keberhasilan konservasi.

“Tidak mungkin satu pihak bekerja sendiri. Kompleksitas masalah ini menuntut kerja sama yang kuat,” ungkapnya.

Joko menekankan pemetaan penyebab menurunnya populasi pesut harus dilakukan secara ilmiah dan tidak terburu-buru. Penelusuran penyebab kematian, apakah terkait limbah industri, jaring nelayan, atau faktor lain harus melalui kajian independen yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita tidak ingin ada tuduhan tanpa dasar. Semua harus diuji melalui data dan penelitian,” katanya.

Salah satu aspek yang mendapatkan perhatian adalah aktivitas lalu lintas kapal ponton dan kegiatan bongkar muat (ship to ship) di sepanjang Mahakam.

Pihaknya memandang perlu dilakukan penyelidikan mendalam guna memastikan apakah aktivitas tersebut berdampak langsung pada kerusakan ekosistem sungai.

Selain itu, penegakan kepatuhan terhadap izin lingkungan perusahaan dalam radius habitat pesut menjadi bagian penting dari pengawasan. Pemerintah ingin memastikan seluruh aktivitas industri di sekitar Mahakam beroperasi sesuai ketentuan.

“Audit terhadap perizinan dan praktik operasional perusahaan tidak boleh diabaikan,” tegas Joko.

Ia menilai perlu ada pembenahan dalam pembagian kewenangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Menurutnya struktur kewenangan yang jelas akan memudahkan pengawasan dan memastikan perlindungan terhadap pesut berjalan efektif.

“Pelestarian ini memerlukan koordinasi lintas sektoral dan harmonis antara program baik di pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat,” tandasnya.

Dengan langkah kolaboratif itu, Pemprov Kaltim berharap upaya konservasi Pesut Mahakam dapat lebih terarah, terukur, dan berdampak nyata bagi keberlangsungan satwa langka yang menjadi simbol ekologi Sungai Mahakam tersebut.

Pewarta: Hadi Winata
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI