NUSANTARA – Serapan anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai dengan 31 Desember 2025 diproyeksikan mencapai 96,9 persen. Saat ini, realisasi pagu anggaran hingga periode 21 November 2025 baru mencapai 55,9 persen dari total pagu efektif Rp8,92 triliun atau setara dengan Rp4,99 triliun.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono, saat rapat kerja di Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Dirincikan, persentase itu meliputi pembayaran kegiatan kontraktual dan pembayaran uang muka kontrak tahun jamak untuk pembangunan IKN batch 2 yang kontraknya ditandatangani terakhir 5 Desember 2025 mendatang.
“Anggaran terbesar yang akan direalisasikan pada bulan November-Desember 2025 adalah pekerjaan pembangunan IKN batch 2 tahun 2025. Tahun ke satu kontrak tahun jamak. Sebesar Rp3,68 triliun,” jelas Basuki.
Rincian penggunaannya yakni untuk pekerjaan fisik sebanyak 15 paket dengan nilai pekerjaan Rp3,59 triliun. Kemudian pekerjaan non fisik sebanyak 13 paket dengan nilai pekerjaan sebesar Rp91,4 miliar.
DIPA awal OIKN adalah Rp10,08 triliun. Lalu dengan ada efisiensi jadi Rp8,92 triliun.
“Saat ini, belanja kami baru mencapai 55,9 persen karena yang Rp4 triliun tadi baru disepakati atau disetujui September 2025. Tapi Desember nanti proyeksinya bisa capai 96,9 persen,” jelas Basuki pada rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Selasa (25/11/2025).
Sekadar diketahui, pada batch 2, sudah beberapa kali dilakukan penandatanganan kontrak. Yakni penandatanganan tiga paket pekerjaan strategis yakni paket pembangunan jalan dan kawasan pendukung KIPP 1A senilai Rp1,1 triliun, paket manajemen konstruksi induk senilai Rp8,6 miliar, serta paket pembangunan jalan kawasan yudikatif senilai Rp1,9 triliun, pada 31 Oktober lalu di OIKN.
Kemudian pada 10 November 2025 di multifunction Kemenko 4, dilakukan lagi penandatanganan 6 paket. Sebanyak 5 paket manajemen konstruksi, serta 1 kontrak paket pembangunan jalan kawasan kompleks legislatif yang total nilainya Rp1,1 triliun.
Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo





