BERAU – Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong, angkat bicara keras terkait dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Berau, khususnya kawasan niaga di Jalan AKB Sanipah I yang disinyalir menjadi objek praktik sewa-menyewa ilegal.
Kawasan niaga tersebut diketahui memiliki tarif retribusi resmi yang ditetapkan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, yakni berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp600 ribu per bulan.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah oknum menyewakan ulang lapak-lapak tersebut dengan tarif yang tidak masuk akal, yakni Rp25 juta hingga Rp30 juta per tahun. Praktik ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah signifikan.
“Jangan sampai ada lapak yang membayar sewa berbeda dari yang telah ditetapkan. Ini harus dibenahi. OPD terkait mulai sekarang harus serius mendata dan menertibkan asetnya,” tegas Rudi.
Menurutnya, kesenjangan tarif yang begitu besar merupakan indikasi kuat adanya kebocoran PAD dan praktik monopoli yang dilakukan pihak tertentu.
Rudi menilai hal ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keuangan daerah dan menghambat upaya pemerintah meningkatkan pendapatan melalui sektor retribusi.
Ia meminta pemerintah daerah segera melakukan pendataan ulang secara detail terhadap seluruh lahan, petak, dan lapak milik Pemkab Berau yang selama ini menjadi objek retribusi.
Langkah tersebut diperlukan agar tidak ada lagi penyewa yang memanfaatkan aset pemerintah untuk mengambil keuntungan pribadi.
Rudi juga menekankan bahwa penyimpangan tarif sewa lapak di Jalan AKB Sanipah I harus segera ditindaklanjuti, sebab secara jelas melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Ia menambahkan bahwa upaya peningkatan PAD memang membuka peluang perubahan atau revisi tarif retribusi, namun hal itu hanya dapat dilakukan jika data aset dan objek retribusi telah tervalidasi dengan benar.
“Semua objek retribusi harus mematuhi tarif resmi dalam perda,” ujarnya.
Selain mendorong penarikan retribusi sesuai aturan, Rudi juga meminta perbaikan tata kelola kios dan lapak terutama bagi para pelaku UMKM.
Ia bahkan membuka opsi agar pemerintah mempertimbangkan lelang terbuka atau bentuk pemanfaatan aset lain yang sesuai regulasi.
“Menurut saya, terdapat aset yang sulit dikelola atau tidak optimal, untuk mencegah aset pemerintah disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan di luar ketentuan resmi,” pungkasnya. (Ril)





