Anggota Komisi II DPR RI Sarankan Nomenklatur, Sebutan IKN Sebagai Ibu Kota Politik Direvisi

NUSANTARA – Komisi II DPR RI menyarankan pemerintah mempertimbangkan kembali nomenklatur penamaan IKN sebagai Ibu Kota Politik. Tafsir maknanya dirasa kurang pas dan terlalu sempit.

Melalui anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, mengusulkan ke pemerintah dan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, terkait penamaan tersebut dilakukan revisi menjadi ‘Ibu Kota Politik dan Pemerintahan’.

Tujuannya agar lebih mencerminkan peran IKN sebagai pusat administrasi negara yang digadang akan mulai diberlakukan pada 2028 nanti.

“Ini ide saja, Pak Bas. Kalau ibu kota politik tidak ada nama pemerintahannya kurang pas. Mestinya diperjelas jadi ibu kota politik dan pemerintahan,” kata Romy, saat rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, dan sejumlah mitra kerja di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Ia menilai istilah ibu kota politik terkesan bias dan berpotensi menimbulkan penyempitan persepsi mengenai fungsi IKN.

“Tapi kalau ibu kota politik dan pemerintahan artinya isinya kementerian/lembaga. Lebih luas, tidak hanya politik saja,” tegasnya.

Romy berharap pemerintah masih dapat mempertimbangkan revisi nomenklatur penamaan tersebut.

Sekadar diketahui, belum lama ini Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik mulai tahun 2028. Penetapan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.

Beleid tersebut sejauh ini menjadi pegangan Otorita IKN dalam framing ke seluruh pihak terkait keberlanjutan pembangunan.

Meski aturan tersebut tidak mutlak khusus membahas IKN saja, namun setidaknya dapat menjadi rujukan demi menjaga trust atau kepercayaan publik bagaimana nasib keberlanjutan IKN yang sudah sedemikian terbangun.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI