40 Desa Masih Kekurangan Pendamping Keagamaan, Kukar Jalankan Pemenuhan Dai

TENGGARONG – Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menghadirkan pendamping keagamaan di seluruh desa kembali digencarkan. Melalui Seleksi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dai Angkatan VI Tahun 2026, pemerintah menargetkan pemenuhan kebutuhan dai di hampir 40 desa yang hingga kini belum memiliki tokoh agama tetap.

Program tersebut dibuka secara resmi di Sekretariat Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kukar, Rabu (26/11/2025) dan menjadi bagian dari kelanjutan Program Dai Masuk Desa yang telah memasuki tahun keenam.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Dendy Irwan Fahriza, menegaskan agenda seleksi pada 2025 tidak hanya untuk regenerasi dai, tetapi untuk mengatasi ketimpangan pelayanan keagamaan di lapangan.

“Agenda hari ini terkait dengan seleksi dan bimbingan teknis untuk Program Dai Masuk Desa angkatan kali ini,” ujarnya.

Dari total 193 desa di Kukar, sekitar 20 persen atau hampir 40 desa masih belum memiliki dai. Beberapa di antaranya berada di Kecamatan Tabang yang mayoritas penduduknya non muslim sehingga membutuhkan pendekatan khusus dalam proses penempatan.

Kondisi serupa terjadi di sejumlah wilayah di Kota Bangun Darat yang hingga kini belum memiliki figur pendamping keagamaan yang menetap.

Pada 2025, 51 peserta dari 15 kecamatan mengikuti seleksi. Mereka merupakan utusan desa-desa yang diprioritaskan untuk pengisian kekosongan tenaga dai.

Namun belum seluruh desa dapat berpartisipasi maksimal. Sejumlah desa belum mengirim calon karena ketiadaan tokoh yang bersedia atau belum menemukan figur yang memenuhi syarat seleksi.

Target pada 2025 ialah meluluskan 50 dai dan daiyah yang seluruhnya akan dikembalikan ke desa asal peserta. Skemanya tetap yakni desa yang mengirim peserta akan menerima kembali dai sesuai jumlah peserta yang lulus.

“Misalnya kalau sebuah desa mengirim tiga peserta dan dua di antaranya lulus, maka dua orang tersebut ditugaskan kembali ke desa asal mereka,” jelas Dendy.

Proses seleksi difokuskan pada tiga materi inti yang penilaiannya dilakukan tim lintas organisasi keagamaan yakni MUI, NU, Muhammadiyah, DMI, serta Kementerian Agama.

Seluruh proses dilakukan berdasarkan standar yang telah ditetapkan dan akan dilaporkan resmi kepada Pemkab Kukar.

Pemkab Kukar berharap pelaksanaan seleksi dan pembekalan 2026 dapat meningkatkan kualitas para dai sehingga mampu memperkuat pembangunan spiritual masyarakat terutama di desa-desa terpencil dan wilayah yang belum memiliki pendamping keagamaan.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI