PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menolak tiga dari 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.
Tiga Perda yang tidak dimuat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Paser 2026 tersebut adalah Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan, Raperda tentang kabupaten layak anak dan Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin, menjelaskan Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan dan Raperda tentang kabupaten layak anak belum dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
“Perda itu tidak dilengkapi dengan dokumen keterangan atau penjelasan dan naskah akademik sehingga tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 22 Permendagri Nomor 80 tahun 2025 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” katanya, Kamis (27/11/2025).
Sementara, terkait usulan Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik tidak dapat diterima karena telah ada Perda Kabupaten Paser Nomor 2 tahun 2016 tentang pengelolaan limbah, di mana di dalamnya mengatur mengenai sistem pengelolaan limbah padat dan cair.
Mengingat Perda tersebut sudah dibuat lebih kurang sekitar sembilan tahun yang lalu dan sampai saat ini belum ditindak lanjuti dengan pembentukan Peraturan Bupati (Perbup). Maka Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 4/PRT/M/2027 tentang pengelolaan limbah dapat menjadi dasar pembentukan Perbup-nya.
“Usulan Raperda Kabupaten Paser tentang pengelolaan limbah air domestik tidak dapat diterima dan disarankan cukup membentuk Perbup,” ujarnya.
Sebagai upaya perbaikan, Bapemperda DPRD Paser menyarankan agar Pemerintah Daerah ke depan lebih mematangkan dalam proses perencanaan pembentukan produk hukum daerah dengan melengkapi semua dokumen yang disyaratkan dan membentuk tim penyusunan Raperda. Kemudian menindaklanjuti Perda yang telah disahkan dengan membuat Perbup-nya.
“Bentuk Perbup sebagai peraturan pelaksanaan atas semua Perda yang telah diundangkan,” ungkapnya.
Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo





