SAMARINDA – Kontribusi Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap pemasukan negara dari sektor sumber daya alam kembali menjadi sorotan. Provinsi Kaltim tercatat sebagai penyumbang lebih dari separuh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nasional dari penjualan hasil tambang yang mencapai sekitar 53 persen.
Namun besarnya pemasukan tersebut belum berbanding lurus dengan hak daerah untuk menerima Dana Bagi Hasil (DBH).
Untuk itu, Kepala Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah Bappenda Kaltim, Maya Fatmini, menegaskan Kaltim seharusnya mendapatkan porsi pembagian yang jelas dari PNBP tambang.
Hingga kini, mekanisme penyalurannya belum terealisasi meski kontribusi daerah Kaltim sangat signifikan.
“Angka kontribusi Kaltim terhadap PNBP nasional sangat besar, tetapi hingga sekarang daerah belum menerima bagian yang menjadi haknya,” ujar Maya.
Kata Maya, Pemprov Kaltim tidak tinggal diam. Pihaknya akan menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan hak daerah dapat disalurkan.
Salah satunya melalui rekonsiliasi data secara rutin setiap triwulan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Upaya itu bertujuan memastikan besaran kewajiban bagi hasil yang belum disampaikan oleh pemerintah pusat.
Selain itu, Gubernur Kaltim telah menyampaikan surat resmi kepada Kementerian ESDM untuk meminta kejelasan mekanisme pembagian PNBP. Surat tersebut menegaskan daerah menanggung langsung dampak lingkungan, sosial, dan infrastruktur akibat aktivitas pertambangan yang menjadi sumber utama pemasukan negara.
Tidak hanya soal tambang, Pemprov Kaltim menuntut pembagian PNBP dari penggunaan kawasan hutan. Menurut pemerintah daerah, aktivitas industri yang memanfaatkan kawasan hutan membawa konsekuensi kerusakan dan beban pemulihan lingkungan yang harus ditanggung daerah sementara bagi hasil PNBP-nya belum diterima.
“Pak gubernur juga telah menyurati Menteri Kehutanan untuk meminta kejelasan pembagian PNBP dari penggunaan kawasan hutan, karena selama ini belum ada penyalurannya,” tegas Maya.
Pemprov Kaltim berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan kejelasan dan merealisasikan hak daerah, agar pembangunan dan penanganan dampak eksploitasi sumber daya alam dapat berjalan lebih seimbang.
Pewarta: Hadi Winata
Editor: Yahya Yabo





