SAMARINDA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur menghentikan sebuah aktivitas penggalian batu gunung yang diduga tidak berizin di kawasan pematangan lahan destinasi wisata di Kota Samarinda.
Langkah tegas tersebut diambil setelah tim melakukan inspeksi mendadak dan menemukan adanya praktik penambangan yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengatakan pihak ESDM langsung memerintahkan penghentian total kegiatan di lokasi tersebut.
Dirinya menegaskan perusahaan harus memastikan kembali kesesuaian tata ruang dan melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum dapat beroperasi kembali.
“Saat Sidak, kami menemukan aktivitas ekstraksi mineral yang tidak memiliki izin tambang ataupun izin pengangkutan material. Karena itu kegiatan tersebut wajib dihentikan,” jelas Bambang.
Dalam pemeriksaan lapangan, petugas mendapati stiker barcode yang dipasang di area kerja. Namun setelah ditelusuri, barcode itu hanya menunjukkan status Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), bukan izin usaha pertambangan sebagaimana diwajibkan untuk aktivitas galian.
ESDM Kaltim meminta seluruh proses pengerukan dan mobilisasi batuan dihentikan sampai perusahaan memenuhi seluruh persyaratan hukum. Penindakan itu dianggap penting mengingat kewenangan penerbitan izin tambang galian C kini berada sepenuhnya di pemerintah provinsi.
Bambang menegaskan pihaknya menerapkan prosedur ketat untuk memastikan pengelolaan tambang berjalan sesuai prinsip keberlanjutan. Ia menyebut dalam dua bulan terakhir, hanya dua izin galian C yang dikeluarkan karena proses verifikasi yang sangat detail.
Masyarakat diminta ikut memantau aktivitas di wilayahnya. Apabila menemukan pengerukan tanah atau bukit tanpa papan informasi legalitas, warga dipersilakan segera melapor agar dapat ditindaklanjuti.
“Penegakan aturan ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi memastikan pemanfaatan sumber daya alam di Kaltim berjalan secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan,” ungkap Bambang.
Pewarta: Hadi Winata
Editor: Yahya Yabo





