PDI-Perjuangan Punya Cara Sendiri Hadapi Kader, Tidak Ikut Campur Urusan Partai Lain

SAMARINDA – Di saat partai-partai lain memperkuat basisnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tidak ingin ambil pusing. Sekretaris DPD PDIP, Ananda Emira Moeis, mengaku partai banteng tersebut memiliki caranya sendiri.

“Semuanya ‘kan pasti punya cara masing-masing untuk menuju pemenangan di 2029. Ya, semua punya cara. Ya, silakan. PDI perjuangan juga punya caranya,” kata Nanda saat diwawancarai di Gedung E, Komplek DPRD, Rabu (26/11/2025).

Waktu menuju Pemilu 2029 masih empat tahun lagi. Namun mengingat partai-partai lain sudah menancap gas terhadap kaderisasi, PDI-Perjuangan turut mempertimbangkan yang sama. Apalagi partai di bawah komando Megawati Soekarnoputri itu dianggap yang paling lantang bersuara di bawah rezim Prabowo Subianto.

Lebih tegas mengenai posisinya, Ananda menegaskan PDI-Perjuangan sendiri adalah partai ideologi.

“Kita partai ideologis, kita akan maksimalkan pendidikan kader di setiap jenjang. Mulai dari jenjang pratama, madya, sampai utama. Karena kita butuh kader yang betul-betul mengerti, paham ideologi kita agar bisa bersama-sama berjuang sesuai dengan tujuan kita semua masyarakat Indonesia yang adil dan makmur,” jelas Nanda.

Selanjutnya, di Kaltim sendiri, PDI-Perjuangan menjadi salah satu partai dengan basis besar. Terbukti di DPRD Kaltim, partai tersebut memenangkan sembilan kursi parlemen berada di bawah Golkar dan Gerindra.

Menjadi hal menarik dan menjadi perhatian yakni perpindahan Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri dari PDI-Perjuangan ke Gerindra pada Rakerda Gerindra lalu di Samarinda. Suatu pertanyaan besar mengingat Aulia erat kaitannya dengan PDI-Perjuangan dalam kemenangannya di Kukar.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI