SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar audiensi bersama Kelompok Kerja Pengawas Madrasah (Pokjawas) dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim untuk membahas persoalan implementasi kebijakan Merdeka Belajar di satuan pendidikan madrasah.
Pertemuan berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim, Rabu (26/11/2025) dan dipimpin langsung Sekretaris Komisi IV, M Darlis Pattalongi.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV menegaskan pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan audiensi dari Pokjawas terkait berbagai kendala pengawasan madrasah di lapangan.
“Ini menjadi bagian dari upaya kita memetakan persoalan dan memastikan kebijakan Merdeka Belajar berjalan efektif,” ujar Darlis.
Anggota Komisi IV, Agusriansyah Ridwan, menyoroti persoalan insentif dan kewenangan pengawas PAI dan pengawas madrasah.
Dirinya menjelaskan pemerintah provinsi tidak dapat memberikan tunjangan bulanan karena hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Agama. Namun dukungan tetap dapat diberikan dalam bentuk lain.
“Skema yang legal bisa berupa honorarium berbasis kegiatan, bukan jabatan. Bisa juga berupa hibah sarana dan prasarana kepada institusi, bukan individu,” tegasnya.
Ia menyarankan pola insentif berbasis mutu pendidikan, kompetensi, hingga beasiswa peserta didik yang turut melibatkan pengawas sebagai fasilitator.
Sementara itu, anggota Komisi IV, Fuad Fakhruddin, menilai peningkatan kualitas pendidikan madrasah harus diimbangi dengan sarana, prasarana, dan fasilitas yang lebih memadai. Ia meminta agar seluruh pihak terus menyuarakan kebutuhan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kaltim mengungkapkan jumlah pengawas PAI masih jauh dari ideal. Dari kebutuhan 77 orang yang tersedia hanya 39 pengawas, sehingga masih terdapat kekurangan 35 orang. Kondisi itu diperparah dengan moratorium pengangkatan pejabat pengawas secara nasional.
“Keterbatasan anggaran juga membuat kami belum mampu mendukung operasional pengawasan ke daerah, termasuk biaya transportasi dan insentif,” jelasnya.
Ia menyebutkan terdapat 567 madrasah di Kaltim yang membutuhkan pengawasan rutin, namun banyak kendala yang menghambat pemenuhan tugas tersebut.
Perwakilan Pokjawas, Jumian, menyampaikan peran pengawas kini semakin luas sesuai Perdirjen GTK 4831/2023, yaitu bukan hanya administratif, tetapi pendampingan dan coaching. Namun belum meratanya distribusi pengawas antar daerah menimbulkan kekosongan layanan pengawasan dan tingginya beban kerja.
Selain itu, penganggaran untuk perjalanan dinas dan kegiatan organisasi profesi dinilai belum memadai.
“SPPD tidak dapat diaplikasikan bagi pengawas, sementara tugas kami menuntut mobilitas tinggi ke daerah-daerah,” kata salah satu pengawas, Siti Zulaikah.
Pengawas lainnya, H. Sabransyah, menambahkan 567 madrasah hanya diawasi oleh pengawas yang jumlahnya sangat terbatas. Kondisi tersebut menyebabkan efektivitas pengawasan tidak optimal.
Pokjawas Kaltim memohon dukungan moral dan kebijakan dari Pemprov maupun DPRD Kaltim untuk meningkatkan kesejahteraan pengawas. Para pengawas mengusulkan kelengkapan sarana prasarana, serta perlunya perbaikan regulasi terkait insentif yang selama ini dianggap tidak merata antara pengawas di bawah Kemenag dan pengawas dinas daerah.
Komisi IV DPRD Kaltim menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis. Di antaranya mendorong agar penguatan peran pengawas masuk ke dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kaltim dan memastikan dukungan operasional tercantum dalam APBD 2026.
Komisi menilai penting adanya MoU atau PKS antara Pemprov dan Kemenag untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan mekanisme koordinasi berjalan lebih efektif.
Selain itu, pengembangan aplikasi e-Supervisi didorong untuk meningkatkan efektivitas pelaporan pengawasan yang hingga kini masih 72 persen dilakukan secara manual.
DPRD Kaltim menegaskan akan mengawal berbagai usulan tersebut dalam pembahasan kebijakan pendidikan di tingkat provinsi.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





