DPRD Kaltim Serap Keluhan Pengawas Madrasah di Kaltim

SAMARINDA – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi para pengawas madrasah yang selama ini menghadapi berbagai kendala, mulai dari kurangnya jumlah pengawas hingga tidak adilnya dalam insentif.

Agusriansyah menjelaskan secara regulasi, terdapat ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan pembiayaan kepada pengawas madrasah. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan aturan terkait pengelolaan keuangan daerah.

“Mereka itu juga anak bangsa, anak-anak Kalimantan Timur yang harus mendapatkan pemerataan dan keadilan. Selama tidak melanggar regulasi, ruang dukungan itu memungkinkan,” jelasnya, Rabu (26/11/2025).

Salah satu persoalan utama yang disampaikan para pengawas yakni minimnya jumlah pengawas dibandingkan dengan banyaknya madrasah yang harus diawasi. Kondisi itu membuat pengawas sering kali harus berpindah-pindah lokasi yang berjauhan.

“Kadang yang tinggal di wilayah A harus memberikan pengawasan di D. Ini tidak ideal. Maka penambahan pengawas harus didorong,” tegasnya.

Namun, Agusriansyah mengingatkan kewenangan penambahan pengawas berada di Kementerian Agama (Kemenag) bukan di Dinas Pendidikan. Oleh karena itu, perlu koordinasi intensif antara pemerintah daerah dan Kemenag.

Persoalan lain yang mencuat adalah tidak adilnya insentif. Pengawas madrasah, termasuk pengawas agama yang bertugas di SMA dan SMK negeri disebut tidak pernah menerima insentif sebagaimana pengawas di bawah naungan Dinas Pendidikan.

“Padahal untuk menjalankan tugas pengawasan, mereka pasti mengeluarkan biaya transportasi, penginapan, dan lain-lain. Ini sangat tidak adil,” ungkapnya.

Selain itu, para pengawas mengeluhkan minimnya dukungan mobilitas, terutama transportasi. Agusriansyah menyampaikan regulasi memungkinkan adanya kerja sama antara pemerintah daerah dan Kemenag untuk menyalurkan bantuan tersebut.

“Bisa melalui mekanisme perjanjian kerja sama. Nanti Kemenag yang mendistribusikan ke pengawas. Itu salah satu opsi yang kita jelaskan,” katanya.

Agusriansyah memastikan aspirasi tersebut akan dibawa ke pimpinan DPRD Kaltim dan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kaltim. Ia mendorong para pengawas untuk segera bersilaturahmi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim demi menyatukan langkah kebijakan.

“Regulasi memungkinkan, tapi insentif tidak boleh diberikan setiap bulan agar tidak dianggap sebagai pendapatan tetap yang melanggar kewenangan. Maka solusinya harus dicari bersama,” tambahnya.

Komisi IV DPRD Kaltim berkomitmen untuk mengawal aspirasi tersebut agar para pengawas madrasah dapat bekerja secara layak dan adil sesuai kebutuhan pendidikan di Kaltim.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI