SAMARINDA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menyatakan menegaskan kekhawatirannya terhadap kondisi Jembatan Mahakam I setelah dolphin dan fender dilaporkan rusak parah akibat ditabrak tongkang Februari lalu. Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), dirinya mempertanyakan kejelasan status aset maupun kewenangan pemerintah pusat dalam penanganannya.
Hasanuddin menyebut hingga kini belum pernah ada dokumen resmi atau lampiran Surat Keputusan (SK) yang menyatakan dolphin dan fender merupakan aset milik pemerintah pusat. Padahal konstruksi fender yang ada saat ini diketahui dibangun sekitar tahun 1992.
“Saya belum pernah melihat SK yang menyatakan dolphin atau fender itu bagian dari aset pusat. Kalau jembatan iya, tetapi fender ini belum jelas. Maka Komisi II atau III harus mendatangi PUPR untuk memastikan SK-nya ada atau tidak,” tegasnya saat diwawancarai, Rabu, (26/11/2025).
DPRD Kaltim menilai kerusakan fender yang kini ‘rebah semua’ sangat membahayakan tiang utama jembatan. Tanpa pelindung, kapal tongkang atau ponton yang melintas terutama pada malam hari berpotensi langsung menabrak pilar utama Jembatan Mahakam I.
“Kalau tiang utama itu sampai miring, ini bisa menjadi bencana nasional,” ujar Hasanuddin.
Dirinya mengingatkan pemerintah daerah telah mengeluarkan surat penghentian sementara aktivitas pengerjaan konstruksi hingga fender dibangun ulang sebagai penahan struktur jembatan. Namun pekerjaan tetap berjalan tanpa koordinasi.
Hasanuddin menyoroti proyek pembangunan fender baru senilai Rp27 miliar yang disebut sudah berjalan sejak 26 Oktober. Ia mempertanyakan spesifikasi pekerjaan yang hanya membangun satu unit fender bukan dua seperti sebelumnya.
“Kalau hanya satu, ponton bisa menghindar dan tetap menabrak. Dua saja masih bisa lolos. Ini sangat riskan,” ungkapnya.
Ia menilai biaya proyek justru terlalu murah untuk pekerjaan sedalam 40 meter sehingga patut dipertanyakan kualitasnya.
DPRD Kaltim meminta pemerintah pusat segera menunjukkan dasar hukum yang menyatakan dolphin dan fender termasuk bagian dari kewenangan BBPJN. Apabila terbukti bukan aset pusat dan justru merupakan pembangunan daerah pada era 1980-an, maka status tanggung jawab harus diluruskan.
“Kalau ternyata itu kewenangan kita, jangan sampai Balai hanya menunjuk-nunjuk tanpa dasar. Harus ada legalitasnya, bukan hanya katanya,” ujarnya.
Hasanuddin menegaskan apabila dalam proses pengerjaan kembali terjadi kecelakaan yang merusak tiang utama jembatan, pihak yang menyatakan memiliki kewenangan wajib bertanggung jawab.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





