SAMARINDA – Menjawab informasi yang simpang siur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali (Pemprov Kaltim) menegaskan bantuan pendidikan gratis berjalan sesuai aturan yang ditetapkan dan hanya difokuskan pada pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bukan mencakup biaya hidup mahasiswa.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, menjelaskan program itu merupakan inovasi daerah untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi warga Kaltim.
Ia menekankan meski pendidikan tinggi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, Pemprov Kaltim tetap berinisiatif memberikan dukungan melalui skema bantuan biaya kuliah.
“Perguruan tinggi adalah kewenangan pusat. Namun sebagai bentuk perhatian terhadap pendidikan, Pemprov Kaltim menghadirkan bantuan biaya pendidikan. Karena sifatnya bantuan, tentu ada ketentuan yang perlu dipenuhi,” ujar Dasmiah.
Menurut Dasmiah, seluruh proses pemberian bantuan telah diatur dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2025. Persyaratan penerima bantuan dinilai cukup sederhana dan dirancang agar penyaluran tepat sasaran.
“Penerima wajib merupakan penduduk Kaltim, dibuktikan dengan KTP dan KK minimal tiga tahun. Ada juga batasan usia maksimal 25 tahun untuk S1, 35 tahun untuk S2, dan 40 tahun untuk S3. Untuk guru dan dosen, batas usia dikecualikan, tetapi syarat administrasi tetap harus lengkap,” jelasnya.
Ia menegaskan bantuan yang disediakan provinsi hanya mencakup komponen biaya pendidikan. Hal itu sekaligus mengklarifikasi persepsi publik yang menganggap bantuan provinsi termasuk biaya tempat tinggal bagi mahasiswa.
“Yang kami biayai adalah UKT atau komponen biaya pendidikan yang setara. Living cost bukan bagian dari kewenangan kami dalam program ini,” tegas Dasmiah.
Agar dukungan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu bisa lebih menyeluruh, Pemprov Kaltim mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk berperan melalui program bantuan biaya hidup.
“Kabupaten/kota juga memiliki program beasiswa. Mereka dapat menanggung living cost bagi mahasiswa tidak mampu. Dengan catatan, jenis bantuannya berbeda supaya tidak terjadi duplikasi,” katanya.
Ia menekankan pentingnya pembedaan mekanisme dan nomenklatur program bantuan antara provinsi dan kabupaten/kota agar penggunaan anggaran tetap akuntabel.
“Provinsi memberikan bantuan pendidikan, sedangkan kabupaten/kota bisa menyediakan bantuan lipkos (living cost). Skemanya berbeda, namanya juga harus berbeda, agar tidak bentrok dengan regulasi,” ujarnya.
Dasmiah menyebut kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi kunci agar mahasiswa Kaltim mendapatkan dukungan pendidikan secara lebih komprehensif.
“Dengan pembagian peran yang jelas, mahasiswa Kaltim diharapkan bisa menjalani kuliah tanpa dibebani biaya UKT maupun biaya hidup. Ini bentuk gotong royong antar pemerintah daerah,” sebutnya.
Pewarta: Hadi Winata
Editor: Yahya Yabo





