Disnakertrans Kutim Catat 95 Kasus dalam Satu Tahun, Upaya Mediasi Terus Dilakukan

SANGATTA – Hubungan Industrial (HI) di Kutai Timur (Kutim) memasuki fase penuh tekanan sepanjang 2025. Lonjakan perselisihan antara perusahaan dan pekerja menempatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim pada ujian berat dengan 95 kasus mediasi tripartit yang harus ditangani dalam satu tahun.

Meski angka konflik meningkat, Disnakertrans mengklaim sebagian besar berhasil diselesaikan. Dari total kasus yang masuk, 83 berhasil dituntaskan di ruang mediasi, sementara 50 Anjuran dan 33 Perjanjian Bersama (PB) terbit sebagai hasil resmi penyelesaian.

Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, tidak menampik dinamika tersebut menunjukkan kompleksitas hubungan industrial. Ia menyebut tidak semua kasus bisa berjalan mulus.

“Ada juga yang dicabut, dilimpahkan ke provinsi, atau dikembalikan karena tidak memenuhi syarat administrasi,” ungkapnya, Senin (1/12/2025)).

Roma menilai banyaknya perselisihan dipicu perbedaan interpretasi terhadap regulasi ketenagakerjaan, terutama setelah sejumlah aturan nasional mengalami perubahan. Kondisi itu membuat pekerja dan perusahaan sering kali berada pada posisi saling curiga.

“Kami fasilitasi semua kepentingan. Prinsipnya, hak-hak pekerja dan kepentingan banyak orang tetap menjadi prioritas,” tegas Roma.
Ia turut menekankan ruang komunikasi terbuka menjadi kunci utama penyelesaian.
Namun di balik pencapaian mediasi, peningkatan konflik menunjukkan stabilitas hubungan industrial Kutim masih rentan. Para pemerhati ketenagakerjaan menilai angka 95 kasus adalah tanda edukasi regulasi dan pengawasan perusahaan belum optimal. Mediasi memang efektif meredam ketegangan, namun sifatnya reaktif dan sering kali datang setelah persoalan telanjur membesar.

Disnakertrans Kutim mengakui edukasi menjadi langkah pencegahan yang terus diperkuat. Informasi mengenai aturan terbaru disampaikan melalui sosialisasi, pendampingan, dan penjelasan langsung saat mediasi berlangsung.

Meski demikian, meningkatnya frekuensi konflik memperlihatkan persoalan tidak hanya berhenti pada minimnya pemahaman aturan, tetapi menyangkut keseimbangan relasi kuasa antara pekerja dan perusahaan.

Dengan komitmen untuk hadir sebagai penengah yang adil, Pemerintah Kutai Timur melalui Disnakertrans menegaskan mediasi tetap menjadi benteng utama mengawal keadilan dan menjaga harmoni hubungan industrial di tengah tantangan yang kian menguat.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI