Bawaslu Kaltim Rumuskan Penataan Pengawasan Pemilu, Gunakan Basis Data

SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah merapikan seluruh temuan serta aktivitas pengawasan yang telah dilakukan selama Pemilu serentak 2024. Seluruh data itu kini dihimpun dalam sebuah pusat informasi terpadu bukan sekadar dokumentasi, tetapi menjadi tolok ukur sejauh mana kualitas Pemilu berlangsung di Kaltim.

Gagasan tersebut mengemuka dalam kegiatan Rembuk Pengawasan dan Penguatan Tata Kelola Pengawasan di Kepemiluan yang digelar di Kantor Bawaslu Kaltim, Senin (1/12/2025).

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menyampaikan premis (landasan) yang sederhana namun fundamental yakni Pemilu yang sehat memerlukan ketersediaan data yang tertata.

Prinsip itulah yang menjadi dasar pembentukan pusat data pengawasan yang memotret proses sejak masa kampanye hingga pemungutan suara.

“Tidak sekadar hasil pengawasan, tapi juga berisi hasil perolehan suara se-Kaltim,” jelas Hari.

Pusat data tersebut mencakup seluruh hasil rekapitulasi pemilihan legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, hingga pemilihan kepala daerah. Pemetaan dukungan yang tersaji memungkinkan publik melihat siapa yang unggul, dominasi kekuatan politik, hingga celah pengawasan yang masih perlu penyempurnaan.

Hari menambahkan dinamika nasional terkait penyusunan regulasi kepemiluan pasca putusan Mahkamah Konstitusi mulai dari pemisahan skema nasional dan daerah hingga perdebatan sistem terbuka atau tertutup akan membawa penyusunan aturan yang lebih tertib.

“Lewat rembuk ini, kami juga mencoba menghimpun data dan masukan yang bisa disodorkan jadi pertimbangan di pusat,” katanya.

Hari berharap sistem berbasis data tidak berhenti menjadi perangkat internal Bawaslu. Untuk ke depan, mekanisme seperti itu dinilai dapat diadopsi Partai Politik (Parpol) di Kaltim agar tata kelola internal mereka semakin kuat.

Menurut Hari, Parpol merupakan simpul penting dalam menciptakan pemilu yang lebih sehat.
“Ini jadi alasan kami mendorong manajemen data ke Parpol di Kaltim,” paparnya.

Namun ia menegaskan batasan yang jelas. Bawaslu tidak bermaksud menjadi penyusun strategi atau ruang think tank bagi partai. Pendekatan berbasis data tersebut hanya ditawarkan sebagai model teknokratik yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan masing-masing Parpol, bukan untuk ditiru persis.

Metode tersebut, lanjut Hari, dapat membantu Parpol menekan biaya politik dengan cara mengukur kekuatan, membaca peta peluang, hingga memperkirakan konversi suara ke kursi. Dengan begitu, peran uang dalam perolehan suara dapat berkurang.

“Semua itu jadi cara menekan politik yang kerap jadi masalah saban Pemilu,” jelasnya.

Ia menilai kolaborasi seperti itu hanya dapat dilakukan saat ini, ketika tahapan Pemilu belum berjalan. Begitu tahapan resmi dimulai pertengahan 2027, kerja bersama seperti ini tidak mungkin lagi dilakukan karena berpotensi mengganggu independensi penyelenggara Pemilu.

“Skema data yang rapi tetap relevan dengan wujud kepemiluan baru nanti,” sebutnya.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI