Fraksi PKS Soroti Pentingnya Efisiensi dan Sosialisasi Revisi Perda Pajak Daerah

BERAU – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Berau menyoroti sejumlah aspek penting dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan perpajakan daerah.

Sorotan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS, Thamrin, dalam rapat paripurna persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda APBD Berau Tahun Anggaran 2025 dan revisi Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Sabtu (30/11/2025) lalu.

Dalam penyampaiannya, Thamrin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau harus menerapkan efisiensi secara maksimal pada seluruh sektor operasional.

Menurutnya, kegiatan-kegiatan yang tidak memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi harus dievaluasi dan disesuaikan kembali agar anggaran dapat disalurkan lebih efektif.

“Efisiensi bukan hanya soal mengurangi belanja, tetapi memastikan setiap kegiatan memiliki output yang jelas dan memberikan nilai manfaat bagi masyarakat. Program yang tidak berdampak terhadap ekonomi harus dikaji mendalam,” ujarnya.

Terkait revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi PKS menilai perubahan tersebut harus berorientasi pada penyederhanaan administrasi, peningkatan pelayanan, dan menarik lebih banyak investasi masuk ke Kabupaten Berau. Regulasi yang terlalu rumit, menurut Thamrin, dapat menghambat geliat ekonomi daerah.

“Revisi perda ini harus mengarah pada kemudahan administrasi, bukan sebaliknya. Kita ingin menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif bagi Berau,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fraksi PKS meminta Pemkab Berau melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait perubahan besaran pajak dan retribusi. Ia menilai keterbukaan informasi penting agar masyarakat tidak kebingungan dan dapat memahami ketentuan baru secara menyeluruh.

Dengan penekanan pada efisiensi anggaran dan peningkatan pelayanan perpajakan, Fraksi PKS berharap kebijakan daerah ke depan dapat berjalan lebih tepat sasaran dan mendorong pertumbuhan ekonomi Berau secara berkelanjutan.

“Pemerintah wajib memberikan informasi yang jelas dan dapat dipahami oleh seluruh masyarakat. Sosialisasi harus dilakukan secara berkelanjutan sehingga tidak ada kesalahpahaman,” tutupnya. (Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI