Ditargetkan Miliki 60 Embung, Tampung Air untuk Non Air Minum di IKN

NUSANTARA – Ibu Kota Nusantara (IKN) ditargetkan punya 60 embung. Gunanya menjadi infrastruktur konservasi selaras konsep IKN sebagai smart forest city dan sponge city serta mempertahankan 70 persen area hijau tidak terbangun.

Sepanjang 2022-2024, sudah terbangun 30 embung di IKN. Hal itu disampaikan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono dalam sejumlah momen di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

“Kita sudah bangun 30 embung. Ini kita mau bangun lagi sekitar 24 embung lagi di kawasan 1B dan 1C,” terang Basuki.

November lalu, Basuki menyampaikan 24 embung atau badan air itu untuk cadangan penambahan 2 juta meter kubik.

“Menambahi 2 juta meter kubik yang sudah kita punyai dari 30 embung yang sudah ada,” jelasnya.

Pembangunan 24 embung itu ditarget selesai jelang 2028. Salah satu pembangunan Embung KIPP 1B yang sudah selesai tender dan tanda tangan kontrak dengan nilai Rp323,2 miliar dimenangkan PT Bumi Karsa, penyedia jasa beralamat di Makassar.

Pembangunan embung dan kolam retensi itu memiliki fungsi strategis dalam menopang konsep Zero Delta Q atau Sponge City yang diusung Nusantara.

Infrastruktur tersebut dirancang untuk menahan, menyerap, dan mengendalikan aliran air permukaan sehingga mengurangi risiko limpasan air yang berlebihan dan menjaga keseimbangan hidrologis kawasan.

Dengan mekanisme tersebut, pembangunan itu turut mendukung sistem konservasi air yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan ketahanan lingkungan terhadap perubahan iklim.

Embung selain memperindah KIPP, berfungsi menyediakan air baku untuk keperluan non air minum. Dihitung dari yang sudah terbangun maupun yang baru akan dikerjakan total embung di IKN mencapai 54 unit.

Pewarta: Atmaja
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI