TENGGARONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan komitmen kuat dalam membuka ruang partisipasi publik melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Standar Pelayanan Publik.
Kegiatan yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Selasa (2/12/2025), menjadi upaya memperkuat akses masyarakat terhadap seluruh proses pembentukan produk hukum daerah.
Forum tersebut tidak hanya membahas dokumentasi, tetapi lebih jauh menempatkan warga sebagai bagian dari proses legislasi daerah. Melalui JDIH, seluruh regulasi dapat diakses secara terbuka, sehingga publik dapat memberikan masukan sejak tahap penyusunan, bukan hanya setelah Perda ditetapkan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan JDIH kini menjadi tulang punggung transparansi legislasi.
“Alhamdulillah, ini adalah kerja-kerja kita bersama. Semua produk yang dihasilkan DPRD Kukar terdokumentasi, terpaparkan, dan bisa diakses masyarakat Kukar bahkan Indonesia,” ujarnya.
Yani memastikan seluruh rancangan peraturan daerah yang dibahas DPRD Kukar telah diproses hingga tuntas. Tidak ada regulasi yang mandek atau tidak dipublikasikan.
“Kami pastikan semua Perda ter-bahas. Tidak ada yang tertunda. JDIH memuat seluruh prosesnya secara terbuka, sehingga masyarakat bisa mengakses dan memberi masukan sejak tahap awal,” tegasnya.
Dokumentasi yang dimuat dalam JDIH bukan hanya Perda final, tetapi rangkaian lengkap mulai dari inisiasi rancangan, pembahasan antar-fraksi, hingga finalisasi bersama eksekutif.
Dalam penyusunan regulasi daerah, DPRD Kukar tidak bekerja sendiri. Yani menegaskan pentingnya kolaborasi multi pihak, mulai dari Pemerintah Provinsi Kaltim, Pemkab Kukar, Bagian Hukum, akademisi penyusun naskah akademik, hingga kelompok masyarakat.
“Produk hukum yang baik lahir dari kerja bersama. Semua pihak harus terlibat untuk memastikan regulasi tepat sasaran,” jelasnya.
Forum tersebut menandai hadirnya logo baru JDIH DPRD Kukar. Bagi Yani, logo itu bukan sekadar identitas visual, tetapi representasi semangat baru lembaga legislatif dalam membuka akses informasi tanpa batas.
“Logo baru ini artinya semangat baru. Tidak ada yang kami tutupi, bahkan produk hukum yang dianggap sensitif pun tetap terbuka di JDIH,” ujarnya.
Ia menegaskan masyarakat berhak menyampaikan kritik, komplain, atau desakan perubahan sesuai mekanisme yang berlaku.
DPRD Kukar tidak hanya ingin transparan, tetapi berdaya saing. Yani berharap JDIH Kukar dapat menjadi yang terbaik dalam berbagai penilaian maupun kompetisi pengelolaan JDIH.
“Kami harap ini dipertahankan dan dikembangkan terus. Kalau ada penilaian, kami harus juara satu,” tegasnya.
Pada penghujung acara, Yani kembali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi hukum dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kukar. Dengan dokumentasi yang lengkap dan mudah diakses, masyarakat dapat mengawasi, menilai, dan memberikan masukan secara langsung.
“Kami bangga, karena sesuai fungsi DPRD, kami wajib memberikan informasi dan mendokumentasikan seluruh produk hukum yang dihasilkan,” pungkasnya.
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





