16 Pedagang Lantai 2 Direlokasi, Revitalisasi Kandilo Plaza Tetap Berlanjut

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), terus melakukan penataan terhadap Kandilo Plaza sebagai upaya revitalisasi dan menghidupkan kembali pusat perbelanjaan milik pemerintah tersebut.

Setelah merelokasi para pedagang yang menempati pelataran lantai 1, kini UPTD Pasar Induk Penyembolum Senaken dan Kandilo Plaza, kembali melakukan relokasi terhadap pedagang yang menghuni pelataran lantai 2.

Kepala UPTD Pasar Induk Penyembolum Senaken dan Kandilo Plaza, Mohammad Djamaluddin, mengatakan pihaknya telah bersurat kepada para pedagang pelataran lantai 2 untuk segera mengosongkan lapak paling lambat sampai dengan 10 Desember 2025. Untuk kemudian direlokasi ke kios-kios kosong yang berada di area lantai 2.

“Kami telah melakukan pengundian kios. Dari 18 orang pedagang yang di data, pedagang melakukan pengundian hanya 16 orang, sementara 2 orang mengundurkan diri,” kata Djamaluddi, Rabu (3/12/2025).

Selain untuk mengembalikan pelataran lantai dua ke fungsi awalnya yakni untuk area promosi. Pengosongan tersebut merupakan kelanjutan dari penertiban area pelataran lantai dasar yang dilakukan pihak UPTD beberapa waktu lalu.

“Tujuannya untuk melakukan penataan. Karena di lantai dasar itu ‘kan sudah bersih, di lantai 2 juga harusnya sudah enggak boleh lagi juga, karena sama statusnya ‘kan. Status pelataran itu kebijakan-kebijakan yang sebelumnya,” ujarnya.

Meski pihak UPTD Kandilo Plaza telah mulai melakukan penertiban untuk pedagang di area pelataran lantai 2, namun belum diketahui secara detail ke depannya apakah akan digunakan untuk area promosi dan pemasaran selayaknya area pelataran lantai dasar.

“Kami masih menunggu instruksi pimpinan kami untuk ke depannya mau dibuat apa pelataran ini. Sementara ini instruksinya dilakukan pengosongan untuk menghilangkan kesan kumuh,” sebutnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI