DPRD Kaltim Ingatkan Terkait Pemulihan, Lahan Bekas Tambang Potensi Produktif

SAMARINDA – Rencana Kodam VI Mulawarman mengubah kawasan bekas tambang menjadi lahan persawahan mendapat respons positif dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Program tersebut dinilai dapat mendukung peningkatan produksi pangan daerah, meski memerlukan proses penyiapan lahan yang tidak sederhana.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, menilai inisiatif tersebut bukan hal yang mustahil untuk direalisasikan. Meski demikian, ia menekankan restorasi tanah harus menjadi langkah awal sebelum memulai kegiatan pertanian.

“Yang terpenting adalah memastikan kondisi tanahnya pulih terlebih dahulu. Setelah itu baru kita bicara soal produksi,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).

Ia menjelaskan pemeriksaan kualitas tanah menjadi bagian paling krusial, mencakup pengecekan tingkat keasaman Power of Hydrogen (pH) hingga ketersediaan unsur hara. Kondisi lahan tambang yang umumnya terdegradasi membuatnya tidak dapat langsung ditanami tanpa intervensi teknis.

“Lahan bekas tambang umumnya mengalami degradasi sehingga tidak langsung siap untuk ditanami,” ucapnya.

Apabila analisis awal menunjukkan tanah tidak berada dalam kondisi ideal, langkah penyeimbangan harus dilakukan. Guntur menyebut penggunaan pupuk kompos sebagai salah satu metode yang dapat dipilih untuk memperbaiki struktur dan kesuburan tanah.

Selain pemulihan tanah, ia menekankan pentingnya penggunaan teknologi pertanian modern. Mulai dari teknik pengolahan hingga peralatan mekanis dan sistem budidaya presisi, seluruhnya dianggap mampu mempercepat proses rehabilitasi.

Dengan pendekatan yang tepat, Guntur percaya lahan bekas tambang dapat kembali berfungsi sebagai area produksi pertanian dan turut memperkuat ketahanan pangan Kaltim.

“Dengan teknologi yang tepat, proses pemulihan lahan bisa berlangsung lebih cepat dan efisien,” ungkapnya.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI