Ketua DPRD Berau Soroti Rencana Larangan Pelajar Membawa Kendaraan

BERAU – Rencana penerapan larangan bagi pelajar untuk membawa kendaraan pribadi ke sekolah kembali mencuat dan menjadi sorotan Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto.

Menurutnya, kebijakan ini tidak dapat diberlakukan secara mendadak tanpa kesiapan fasilitas penunjang, terutama transportasi umum yang memadai.

Dedy menegaskan bahwa kajian mendalam harus benar-benar dilakukan sebelum kebijakan diterapkan. “Untuk kajiannya masih dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub). Penerapan kebijakannya seperti apa kita juga masih menunggu,” ujarnya.

Ia menilai, ketersediaan moda transportasi umum yang nyaman, aman, dan terjangkau merupakan faktor krusial untuk memastikan pelajar tetap dapat beraktivitas tanpa hambatan.

Minimnya pilihan transportasi umum, lanjutnya, menjadi alasan kuat mengapa banyak pelajar memilih menggunakan kendaraan pribadi. Karena itu, ketersediaan transportasi yang representatif harus menjadi prioritas pemerintah daerah.

“Dengan begitu, pelajar tidak memiliki alasan untuk tetap membawa kendaraan ke sekolah,” tegas pria yang akrab disapa Deded itu.

Dedy juga mendorong Dishub Berau untuk menggandeng berbagai pihak, termasuk Pemkab Berau, pihak sekolah, dan operator transportasi, dalam merancang sistem transportasi pelajar yang efektif. Tidak kalah penting, sosialisasi harus dilakukan sejak dini agar orang tua dan pelajar memahami tujuan kebijakan tersebut.

“Aturan ini dibuat demi keselamatan dan kenyamanan anak-anak mereka,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Berau, Andi Marewangeng, memastikan bahwa rencana kebijakan ini masih dalam tahap kajian mendalam. Ia menyebut bahwa implementasi kebijakan ini memerlukan analisis komprehensif terkait kesiapan moda transportasi massal.

“Kebijakan harus sejalan dengan pengembangan transportasi massal sesuai amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Dishub akan berkoordinasi dengan pihak terkait setelah kajian selesai dilakukan. “Hasil kajian akan menjadi dasar pengambilan keputusan apakah aturan ini bisa diterapkan di Berau atau tidak,” tegasnya.

Diketahui, beberapa daerah lain seperti Kota Samarinda telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa sebagai upaya menekan kecelakaan pelajar dan mengurangi kemacetan. Berau pun diharapkan dapat mengikuti langkah tersebut apabila seluruh infrastruktur pendukung telah siap dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat.

“Jika kebijakan ini diterapkan, dukungan dari seluruh pihak sangat penting agar aturan ini berjalan lancar,” pungkasnya.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI