Sumadi Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Demi Perkuat Ketahanan Pangan Berau

BERAU – Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, kembali menegaskan pentingnya pemanfaatan lahan tidur sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan daerah. Menurutnya, Kabupaten Berau memiliki potensi besar di sektor pertanian yang belum dikelola secara optimal, sehingga membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

Sumadi menyampaikan bahwa masih banyak lahan yang sebenarnya dapat diolah untuk pertanian, namun belum dimanfaatkan dengan maksimal.

“Kita sudah sampaikan bahwa banyak lahan yang sebenarnya bisa dikelola. Ini bukan lahan tidur, tapi memang belum digarap secara serius,” ujarnya.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk mengambil langkah nyata agar potensi tersebut tidak terabaikan. Salah satu langkah strategis yang disarankan adalah penambahan alokasi anggaran untuk Dinas Pertanian, terutama dalam dukungan penyediaan pupuk, peralatan, serta penguatan koperasi petani.

Saat ini, kata Sumadi, ada perkembangan positif dalam pemanfaatan lahan. Ia menyebut bahwa program penanaman padi telah berjalan di area seluas 895 hektare. Ke depan, pemerintah daerah juga tengah merencanakan penambahan lahan baru yang siap digarap untuk memperluas produksi pertanian lokal.

Politikus PKS itu turut mengapresiasi langkah Bulog yang mulai menyerap hasil panen petani Berau. Meski demikian, ia menegaskan bahwa infrastruktur pendukung seperti gudang penyimpanan hasil pertanian yang memadai masih sangat dibutuhkan untuk menjaga kualitas dan ketersediaan stok.

Sumadi berharap percepatan pengelolaan lahan dapat menjadi langkah penting mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan di Kabupaten Berau.

“Kita ingin Berau mandiri secara pangan, agar kebutuhan pokok tidak terus bergantung pada pasokan luar daerah,” pungkasnya.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI