JAKARTA — Seorang warga asal Kabupaten Tanah Tidung, Kalimantan Utara, bernama Haris kembali berupaya mencari keadilan terkait konflik lahan yang disebut merugikan keluarganya. Pada Senin (8/12/2025), Haris mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta untuk meminta kepastian penyelesaian persoalan lahan yang diduga telah dimanfaatkan PT Mandiri Inti Perkasa (MIP) tanpa penyelesaian pembayaran hampir satu dekade.
Saat tiba di Subkoordinasi Fasilitasi Perselisihan dan Tenaga Kerja Kementerian ESDM, Haris mengaku awalnya ditolak bertemu pejabat yang berwenang dengan alasan pejabat terkait tidak berada di kantor. Setelah menunggu cukup lama, dirinya akhirnya diterima, namun hanya di lobby dan tanpa penyampaian jelas mengenai tindak lanjut pengaduan, yang membuat Haris merasa upayanya belum dihargai dengan layak.
Haris menjelaskan bahwa kedatangannya ke kantor ESDM bertujuan mendapatkan kejelasan mengenai hak atas lahan keluarganya yang menurutnya sudah dikerjakan dan dieksploitasi PT MIP tanpa pembayaran sesuai kesepakatan.
“Jadi kedatangan kami ke Kementerian ESDM untuk meminta keadilan atas lahan milik kami yang sudah dikerjakan oleh PT MIP, tetapi pembayarannya tidak kunjung dilunasi,” ungkap Haris.
Ia menuturkan bahwa warga sebenarnya telah memiliki kesepakatan resmi dengan perusahaan, baik melalui MOU maupun pembahasan bersama DPRD, namun sampai hari ini tidak dijalankan oleh pihak perusahaan.
“Di sini kami menuntut keadilan kepada PT MIP agar melanjutkan pembayaran sesuai MOU dan kesepakatan yang telah dibahas waktu hearing bersama DPRD sebelumnya,” katanya.
Menurut Haris, ganti rugi yang disepakati dalam pembahasan di DPRD adalah sebesar Rp200 juta per hektare, yang menjadi dasar tuntutan warga setelah lahan mereka mulai dieksploitasi perusahaan.
“Dalam kesepakatan itu ganti rugi ditetapkan dua ratus juta rupiah per hektare karena total lahannya mencapai dua puluh hektare sesuai pembahasan DPRD sebelumnya,” jelasnya.
Namun, dari sekitar sepuluh hektare lahan yang sudah dikerjakan perusahaan di Blok B, Haris mengungkapkan bahwa dirinya baru menerima uang muka sebesar Rp2,1 juta, jumlah yang sangat jauh dari nilai seharusnya.
“Saat ini lahan kami telah habis sekitar sepuluh hektare di Blok B, tetapi pembayaran yang saya terima baru uang muka sekitar dua juta seratus ribu rupiah saja,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa surat pengaduan terkait persoalan tersebut telah masuk ke Kementerian ESDM sejak 19 November 2025, namun baru didisposisi pada 28 November dan hingga 8 Desember belum mendapatkan tanggapan berarti.
Pihak ESDM juga belum memberikan alasan jelas mengapa pertemuan resmi antara warga dan perusahaan belum dapat difasilitasi. Petugas hanya menyampaikan bahwa kementerian sedang menangani sekitar 600 perkara lain sehingga penanganan kasus Haris tidak bisa dilakukan dengan cepat.
Dalam proses di kantor ESDM, petugas kemudian menelpon Kepala Teknik Tambang PT MIP, Robby. Namun menurut penjelasan ESDM kepada warga, Robby justru melempar persoalan tersebut kepada Kepala Desa Menjelutung, bukan memberikan jawaban substantif.
Haris menilai lambannya respons pemerintah dan perusahaan menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap tata kelola penyelesaian sengketa pertambangan di Indonesia agar kasus-kasus seperti ini tidak terus berlarut dan merugikan masyarakat yang menjadi korban.
Hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada Kepala Teknik Tambang PT MIP melalui WhatsApp belum mendapatkan respons.
Pewarta: Fajri
Editor: Agus S





