Faizal Rachman Resmi Pimpin PDI Perjuangan Kutim, Prioritaskan Pembenahan Struktur Hingga Akar Rumput

SANGATTA – DPP PDI Perjuangan resmi menetapkan Faizal Rachman sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kutai Timur (Kutim) untuk periode 2025–2030. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 23.06/KPTS/KP/DPP/XI/2025 yang diumumkan pada Konferensi Daerah (Konferda) PDI Perjuangan Kalimantan Timur di Hotel Novotel Balikpapan.

Konferda turut dihadiri Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang menyaksikan langsung pengesahan kepengurusan baru. Dalam SK yang sama, DPP juga menetapkan Puji Kinasih dan Kristian Hasmadi sebagai bagian dari struktur DPC PDI Perjuangan Kutim periode mendatang.

Usai menerima mandat, Faizal Rachman menegaskan bahwa langkah kerja pertamanya adalah pembenahan dan penguatan struktur organisasi dari tingkat cabang, ranting, hingga anak ranting.

“Pembenahan struktur sampai ke tingkat paling bawah menjadi prioritas awal kami. Dengan susunan organisasi yang rapi, seluruh kader dapat bergerak lebih serempak,” ujar Faizal saat dihubungi, Senin (8/12/2025).

Ia menilai struktur yang solid merupakan fondasi penting untuk memperkuat konsolidasi internal dan memastikan partai hadir secara nyata di tengah masyarakat.

Faizal juga menekankan bahwa konsolidasi internal menjadi langkah utama untuk memperkuat kerja advokasi partai, terutama dalam memperjuangkan kebutuhan masyarakat Kutai Timur. DPC, katanya, mulai menyiapkan strategi menghadapi agenda politik mendatang, termasuk persiapan menuju pemilihan umum berikutnya.

“Kami berkomitmen agar setiap program dan langkah yang kami jalankan memberikan manfaat nyata, baik untuk warga Kutai Timur maupun bagi partai,” tegasnya.

Dengan pengesahan komposisi pengurus baru, PDI Perjuangan Kutai Timur diharapkan semakin solid, adaptif, dan mampu menjalankan agenda strategis yang telah disusun.

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI