Dua Dekade Tak Tuntas, Aktivis Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat

JAKARTA — Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menggelar aksi peringatan 21 tahun kasus pembunuhan Munir di depan Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (8/12/2025). Aksi ini diikuti WALHI, KontraS, dan jaringan masyarakat sipil dari berbagai daerah yang menuntut percepatan penyelesaian kasus yang telah berlarut lebih dari dua dekade.

Massa aksi mendesak Komnas HAM segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Mereka menilai proses penyelidikan berjalan sangat lambat dan belum menyentuh dugaan keterlibatan aktor intelektual di balik pembunuhan aktivis HAM tersebut.

Perwakilan KontraS, Andrie, menegaskan bahwa akuntabilitas penyelidikan menjadi sangat penting, mengingat pembunuhan Munir diduga menggunakan fasilitas negara. Menurutnya, kasus ini tidak boleh dipandang sebagai perkara pidana biasa.

“Kami masih menuntut akuntabilitas penyelidikan kasus pelanggaran berat HAM bagi kasus Munir,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa infrastruktur negara diduga digunakan dalam proses pembunuhan, namun hingga kini penegakan hukum baru menyentuh pelaku lapangan, bukan perencana utama.

“Munir Said Thalib dibunuh menggunakan infrastruktur negara, mulai dari BIN hingga Garuda Indonesia yang diduga terlibat dalam konspirasi pembunuhan,” katanya.

KontraS juga mengingatkan bahwa sejak 2020 mereka telah menyerahkan pendapat hukum kepada Komnas HAM berisi rekomendasi agar kasus tersebut ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Namun, hingga kini mereka belum melihat tindak lanjut konkret yang dapat memastikan penuntasan kasus.

Dua minggu sebelumnya, Komnas HAM disebut telah memeriksa Muchdi PR, Deputi BIN saat pembunuhan Munir terjadi. Namun, massa aksi menilai pemeriksaan itu belum memadai karena masih banyak pihak intelijen lain yang belum disentuh penyelidikan.

“Bagaimana dengan anggota BIN lain yang diduga kuat menjadi aktor intelektual dalam pembunuhan Munir?” tegas Andrie.

Selain itu, mereka menyoroti serangkaian penangkapan aktivis lingkungan dan pembela HAM dalam beberapa bulan terakhir, yang dinilai sebagai dampak dari tidak tuntasnya kasus Munir dan lemahnya jaminan perlindungan dari negara.

Andrie menekankan bahwa peringatan Hari Perlindungan Pembela HAM Internasional pada 9 Desember harus menjadi momentum bagi negara untuk memberikan jaminan perlindungan nyata terhadap para pembela HAM.

“Pelakunya tidak pernah diseret ke pengadilan, tidak ada pertanggungjawaban hukum dari negara,” ujarnya.

Komite Aksi Munir juga meminta Komnas HAM membuka informasi terbaru mengenai kerja tim penyelidik ad hoc. Mereka menilai publik berhak mengetahui perkembangan, kendala, serta alasan mengapa kasus ini belum juga dituntaskan.

Aksi ditutup dengan tuntutan agar Komnas HAM segera menjelaskan progres penyelidikan. Massa menegaskan penyelesaian kasus Munir merupakan syarat penting untuk memastikan perlindungan pembela HAM dan mencegah pengulangan serangan serupa.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI