Tiga Anak Tewas Terjebak Api dalam Kebakaran Hebat di Anggana

TENGGARONG — Kebakaran hebat melanda kawasan permukiman padat di Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, Kamis (11/12/2025). Musibah tragis ini merenggut nyawa tiga anak kecil yang terjebak di dalam rumah saat api dengan cepat melahap bangunan berbahan kayu.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmatan) Kukar, Fida Hurasani, mengatakan laporan pertama diterima pada pukul 13.17 Wita. Saat tim tiba di lokasi, api sudah membesar dan menyambar deretan rumah petak di Gang Muli/Sungai Purun RT 21.

“Untuk korban yang meninggal dunia ada tiga orang. Anak-anak umur satu tahun, tiga tahun, dan lima tahun, semuanya laki-laki,” ungkapnya.

Identitas ketiga korban belum dirilis karena masih dalam proses pemeriksaan. Jasad mereka telah dibawa ke Puskesmas Anggana untuk penanganan lebih lanjut.

Data awal dari Posko Anggana mencatat tiga bangunan habis terbakar: satu rumah petak delapan pintu, satu rumah petak empat pintu, dan satu rumah tunggal. Total delapan kepala keluarga terdampak akibat kebakaran ini.

“Total sementara, delapan kepala keluarga dinyatakan terdampak,” tambah Fida.

Petugas membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk mengendalikan si jago merah. Api berhasil dipadamkan pada pukul 14.37 Wita sebelum dilakukan pendinginan untuk memastikan tidak ada titik api tersisa.

Penyebab kebakaran masih diselidiki. Namun dugaan awal mengarah pada korsleting listrik.

“Untuk dugaan sementara, ini masih sementara. Dugaan awalnya adalah korsleting listrik. Tetapi tetap menunggu hasil identifikasi pihak berwenang,” jelasnya.

Fida menegaskan bahwa seluruh data yang disampaikan bersifat sementara. Pendataan lanjutan terkait korban, kerusakan bangunan, dan hasil investigasi lengkap akan disampaikan kemudian.

“Insyaallah dalam waktu dekat kami masih menunggu data-data valid dari rekan-rekan, khususnya Posko Anggana,” tutupnya.

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI