Akses ke Waduk Samboja Terputus, Jalan Sungai Seluang Amblas Sepanjang 50 Meter

TENGGARONG – Akses jalan menuju kawasan wisata Waduk Samboja melalui Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, putus total setelah badan jalan amblas sepanjang sekitar 50 meter, pada Minggu (14/12/2025) sore sekitar pukul 17.00 Wita.

Kerusakan terjadi di ruas jalan yang menghubungkan Kelurahan Sungai Seluang menuju Desa Bukit Raya. Jalan tersebut diketahui merupakan salah satu akses menuju lokasi wisata Waduk Samboja.

Camat Samboja, Damaik menjelaskan bahwa jalur tersebut bukan merupakan jalan poros utama. Ia memastikan masyarakat dan wisatawan masih memiliki sejumlah alternatif jalan lain.

“Jalan ini bukan jalan poros utama. Masih banyak jalur alternatif lain menuju waduk maupun ke desa. Jadi akses masih bisa dialihkan,” tegasnya.

Sebelum amblas total, Damsik mengatakan bahwa kondisi jalan memang sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan berupa retakan yang semakin melebar.

“Sebelumnya sudah mulai retak-retak. Karena itu kami sudah mengimbau masyarakat agar tidak lagi melintas di jalan tersebut,” ujarnya.

Namun, kondisi tanah yang terus bergerak membuat jalan akhirnya putus total. Bahkan, terdapat dua titik amblas di ruas jalan yang sama.

“Putusnya sekitar 50 meter dan ada dua titik di jalan yang sama. Alhamdulillah tidak ada rumah warga yang terdampak,” jelasnya.

Sebagai langkah awal, pemerintah kecamatan bersama pihak kelurahan langsung menutup total akses jalan tersebut demi keselamatan warga.

“Untuk sementara kami tutup semua. Sejak malam tadi saya bersama Pak Lurah sudah mengingatkan warga agar tidak menggunakan jalan itu,” katanya.

Pihak kecamatan juga telah berkoordinasi untuk menindaklanjuti penanganan teknis dengan instansi terkait.

“Karena sudah putus total, kami akan komunikasi dengan dinas terkait, khususnya dari PU, supaya secepatnya dilakukan penanganan,” tandasnya.

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI