TENGGARONG — Warga Kutai Kartanegara (Kukar) kini tak lagi harus datang ke pusat pemerintahan kabupaten untuk mengurus perizinan dan layanan administrasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar resmi memperluas akses pelayanan publik hingga ke desa, kelurahan, dan kecamatan melalui peluncuran Aplikasi Portal Pelayanan Publik IDAMAN TERBAIK serta Aplikasi Pelayanan Publik Desa, Kelurahan, dan Kecamatan DISAPA IDAMAN V2.
Langkah ini menandai pergeseran pola layanan dari sentralistik ke berbasis wilayah, sekaligus menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan efisien.
Peluncuran dua aplikasi tersebut dirangkai dengan pengumuman hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik mandiri tahun 2025, yang digelar di Pendopo Odah Etam, Senin (15/12/2025).
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menegaskan transformasi digital pelayanan publik tidak hanya soal teknologi, tetapi bagaimana negara hadir lebih dekat di tengah masyarakat.
“Melalui launching Sapa Idaman dan Idaman Terbaik ini, kita memang berharap pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik lagi, lebih dekat lagi, dan ini sesuai dengan spirit dibangunnya Mal Pelayanan Publik (MPP) di masing-masing kecamatan,” ujarnya.
Aulia menjelaskan, Pemkab Kukar mengembangkan konsep MPP hybrid, yakni menggabungkan layanan digital dengan layanan tatap muka di kecamatan. Dengan pola ini, warga di wilayah hulu hingga pesisir tidak perlu lagi menempuh jarak jauh ke Tenggarong untuk mengurus layanan dasar pemerintahan.
“Harapannya seluruh masyarakat bisa mengakses proses layanan perizinan tanpa harus datang ke kabupaten. Bahkan beberapa layanan bisa kita laksanakan secara online, sehingga lebih hemat waktu dan biaya,” jelasnya.
Tak hanya prosesnya yang dilakukan secara daring, hasil layanan berupa dokumen perizinan dan administrasi juga dapat dikirimkan secara digital kepada masyarakat. Aulia memastikan, keabsahan dokumen elektronik tersebut telah memiliki landasan hukum yang kuat.
Ia menegaskan bahwa sistem digital pelayanan publik Kukar telah mendapatkan pengesahan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sehingga seluruh dokumen elektronik yang diterbitkan tetap sah dan dapat digunakan secara legal.
“Ini menjadi bagian dari komitmen kita dalam mendorong digitalisasi pelayanan publik. Dokumen yang dihasilkan secara digital tetap sah dan bisa dikonsumsi oleh masyarakat,” katanya.
Menurut Aulia, digitalisasi layanan publik bukan sekadar inovasi teknologi, melainkan strategi untuk memperkecil jarak layanan antara pemerintah dan masyarakat, terutama bagi warga di wilayah yang selama ini menghadapi keterbatasan akses.
“Spirit kita adalah mendekatkan layanan itu sendiri kepada masyarakat, sehingga jarak antara pemerintah dan masyarakat semakin kita dekatkan lagi melalui pelayanan yang modern dan responsif,” pungkasnya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R





