SAMARINDA – Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melindungi perusahaan pertambangan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan. Ia juga meluruskan berbagai isu yang berkembang di publik terkait aktivitas pertambangan yang kerap dituding sebagai penyebab utama banjir di Kabupaten Kutai Timur dan Berau.
Menurut Seno Aji, pemerintah mengakui bahwa aktivitas pertambangan memiliki potensi dampak lingkungan apabila tidak dikelola sesuai aturan. Namun, ia mengingatkan bahwa potensi tersebut tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai penyebab langsung terjadinya bencana banjir.
“Tambang memang bisa berdampak pada lingkungan bila melanggar kaidah. Itu fakta. Tapi banjir adalah peristiwa hidrologi yang kompleks dan tidak bisa ditarik kesimpulan hanya dari satu faktor,” ujar Seno Aji.
Ia menjelaskan bahwa banjir dipengaruhi oleh berbagai variabel, seperti curah hujan ekstrem, kondisi daerah aliran sungai (DAS), perubahan tata ruang, sedimentasi sungai, hingga sistem drainase dan daya tampung wilayah. Karena itu, setiap kejadian banjir harus dianalisis secara komprehensif berbasis data dan kajian teknis.
Dalam konteks banjir yang terjadi di Kutai Timur dan Berau, Seno Aji menilai diperlukan kajian menyeluruh untuk mengetahui faktor dominan penyebabnya. Ia menegaskan bahwa asumsi tanpa dasar ilmiah justru berpotensi menyesatkan.
“Kalau hujan dengan intensitas tinggi terjadi berhari-hari di wilayah tangkapan air yang luas, maka risiko banjir meningkat. Itu hukum alam. Kita tidak bisa langsung menunjuk satu aktivitas sebagai kambing hitam tanpa kajian teknis,” tegasnya.
Seno Aji juga menjelaskan bahwa secara geografis dan demografis, Kabupaten Berau dan Kutai Timur memang memiliki tingkat kerentanan banjir yang cukup tinggi sejak lama. Kedua wilayah tersebut didominasi bentang alam DAS yang luas, dataran rendah, serta permukiman yang berkembang mengikuti alur sungai selama puluhan tahun.
Di Kutai Timur, sejumlah kecamatan seperti Muara Wahau, Telen, dan Kongbeng berada di kawasan hulu dan tengah DAS besar. Sementara di Berau, wilayah Segah, Kelay, Sambaliung, dan Gunung Tabur terletak di sepanjang Sungai Berau yang menerima aliran air dari daerah tangkapan yang sangat luas. Dalam kondisi hujan berintensitas tinggi dan berlangsung lama, limpasan air dari hulu secara alami akan menggenangi wilayah hilir.
Lebih lanjut, Seno Aji meluruskan persepsi publik yang kerap menggeneralisasi seluruh aktivitas pertambangan sebagai penyebab kerusakan lingkungan. Ia menekankan adanya perbedaan mendasar antara tambang legal yang berada dalam sistem pengawasan negara dengan tambang ilegal yang tidak terkendali.
“Yang sering menjadi masalah justru tambang ilegal. Mereka tidak punya izin, tidak melakukan reklamasi, dan tidak berada dalam sistem pengawasan. Ini yang harus dibedakan secara jujur,” katanya.
Meski demikian, ia memastikan pemerintah tetap bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran. Negara, kata dia, tidak akan ragu menindak perusahaan mana pun yang terbukti merusak lingkungan atau abai terhadap kewajiban reklamasi.
“Kalau ada perusahaan tambang yang terbukti melanggar aturan, merusak lingkungan, atau tidak menjalankan kewajiban pemulihan, pasti ditindak. Negara hadir untuk itu,” ujarnya.
Terkait data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) yang mencatat adanya 94 konsesi tambang di Kabupaten Berau, Seno Aji menyampaikan bahwa informasi tersebut akan diverifikasi lebih lanjut. Dari jumlah itu, 93 berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan satu konsesi PKP2B dengan total luas sekitar 400 ribu hektare.
“Data ini akan kami cek lebih detail. Mana yang sesuai aturan dan mana yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan ekologis. Pemerintah akan bergerak berdasarkan hasil pemantauan dan pengecekan pihak terkait,” tegasnya.
Di sisi lain, Seno Aji menegaskan bahwa penanganan banjir tidak bisa berhenti pada saling menyalahkan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur saat ini fokus pada langkah konkret, mulai dari penertiban tambang ilegal, evaluasi izin aktif, pemulihan DAS, hingga perbaikan tata ruang dan infrastruktur pengendali banjir.
Dalam penanganan darurat banjir di Berau dan Kutai Timur, Pemprov Kaltim juga terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten serta instansi terkait. Tim gabungan telah diterjunkan ke wilayah terdampak, seperti Segah dan Kelay di Berau, serta Telen dan Wahau di Kutai Timur.
“Informasi terakhir, sebanyak 451 jiwa sudah diamankan dan sebagian mulai dipulangkan ke rumah masing-masing,” ungkap Seno Aji.
Ia menambahkan, Pemprov Kaltim telah memantau perkembangan banjir sejak beberapa hari sebelumnya. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi maupun kabupaten/kota terus berkoordinasi untuk memastikan bantuan logistik, peralatan, dan kebutuhan masyarakat terdampak dapat disalurkan secara cepat dan tepat.
“Isu lingkungan tidak bisa disederhanakan. Yang dibutuhkan adalah solusi berbasis data, kebijakan yang adil, dan kerja bersama semua pihak,” pungkasnya. (*/rls)
Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R





